Banda Aceh – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Asnawi, S.T., M.S.M., kembali mengingatkan para pelaku penambangan emas ilegal untuk mematuhi instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dengan menghentikan operasi dan menarik seluruh alat berat, khususnya ekskavator, dari kawasan hutan dan lokasi tambang tanpa izin.
Pernyataan tersebut disampaikan Asnawi dalam wawancaranya dengan media Serambi Indonesia pada Kamis (16/7/2026). Dikutip dari Serambi, Asnawi menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi tergolong ilegal dan wajib dihentikan, apa pun jenis alat yang digunakan di lokasi.
“Sebenarnya atas nama ilegal, apapun alat yang digunakan dalam aktivitas itu harus ditarik atau diturunkan. Karena semua yang tanpa izin itu namanya ilegal,” ujar Asnawi sebagaimana dikutip dari Serambi.
Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya kembali aktivitas tambang emas tanpa izin di berbagai wilayah Aceh, salah satunya di kawasan Krueng Jalin, Kabupaten Aceh Besar. Menurutnya, praktik tersebut tidak bisa dibiarkan karena menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan merugikan masyarakat.
Asnawi menjelaskan bahwa instruksi gubernur bertujuan tidak hanya untuk menjaga kelestarian alam, tetapi juga melindungi warga dari jeratan hukum. Ia mengingatkan bahwa aktivitas ilegal merupakan pelanggaran pidana yang dapat dikenakan sanksi berlapis. Selain aspek hukum, ESDM Aceh juga menyoroti bahaya kesehatan jangka panjang akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses penambangan ilegal.
Ia mengakui bahwa pendataan jumlah pasti alat berat sulit dilakukan karena para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi. Namun demikian, ia mencatat bahwa imbauan gubernur sempat direspons dengan penarikan sebagian besar alat berat beberapa waktu lalu, meskipun kemudian aktivitas ilegal kembali merebak. Karena itu, Asnawi menegaskan bahwa maklumat gubernur berlaku untuk jangka panjang dan bukan bersifat sementara.
Untuk menekan laju pertambangan ilegal, ESDM Aceh terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh dan instansi terkait. “Kami tidak diam, namanya alam kita dirusak kan jadi tanggung jawab bersama, jadi sama-sama kita cari solusi terbaik supaya tidak ada lagi yang ilegal,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh per Juni 2026, sedikitnya terdapat tujuh wilayah yang teridentifikasi memiliki aktivitas tambang ilegal, antara lain:
-
Geumpang, Kabupaten Pidie: sekitar 837 hektare;
-
Gunung Ujeun, Aceh Jaya: sekitar 80 hektare;
-
Panton Reu dan Lacong, Aceh Barat: sekitar 75 hektare;
-
Sawang (65 hektare) dan Manggamat (40 hektare) di Aceh Selatan;
-
Krueng Kila dan Krueng Cut, Nagan Raya: sekitar 45 hektare;
-
Linge, Aceh Tengah: sekitar 35 hektare;
-
serta kawasan Jalin di Aceh Besar.
Asnawi menambahkan bahwa masih terdapat sejumlah titik lain yang belum terdata secara rinci, bahkan beberapa di antaranya telah merambah kawasan hutan lindung. Di Aceh Besar, aktivitas ilegal dilaporkan sudah masuk ke kawasan Cagar Alam Jantho.
“Kondisi ini tentunya tidak boleh kita biarkan. Kami memahami ini merupakan bagian dari mata pencaharian warga, tetapi perlu kita tahu bersama dampaknya sangat berbahaya. Jadi sebagai solusinya, sekarang kita sedang dalam proses mengusulkan agar tambang-tambang ilegal di luar kawasan hutan lindung ini dijadikan wilayah tambang rakyat,” pungkasnya.











Discussion about this post