Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Kadis ESDM Asnawi Peringatkan Penambang Ilegal di Aceh: Patuhi Maklumat Gubernur atau Hadapi Sanksi Berlapis

TINJAUAN.ID by TINJAUAN.ID
July 17, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Kadis ESDM Aceh Asnawi Beri Dukungan Penuh atas Sikap Tegas Mualem: Gas South Andaman Kunci Bangkitnya Lhokseumawe

Banda Aceh – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Asnawi, S.T., M.S.M., kembali mengingatkan para pelaku penambangan emas ilegal untuk mematuhi instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dengan menghentikan operasi dan menarik seluruh alat berat, khususnya ekskavator, dari kawasan hutan dan lokasi tambang tanpa izin.

Pernyataan tersebut disampaikan Asnawi dalam wawancaranya dengan media Serambi Indonesia pada Kamis (16/7/2026). Dikutip dari Serambi, Asnawi menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi tergolong ilegal dan wajib dihentikan, apa pun jenis alat yang digunakan di lokasi.

“Sebenarnya atas nama ilegal, apapun alat yang digunakan dalam aktivitas itu harus ditarik atau diturunkan. Karena semua yang tanpa izin itu namanya ilegal,” ujar Asnawi sebagaimana dikutip dari Serambi.

Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya kembali aktivitas tambang emas tanpa izin di berbagai wilayah Aceh, salah satunya di kawasan Krueng Jalin, Kabupaten Aceh Besar. Menurutnya, praktik tersebut tidak bisa dibiarkan karena menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan merugikan masyarakat.

Asnawi menjelaskan bahwa instruksi gubernur bertujuan tidak hanya untuk menjaga kelestarian alam, tetapi juga melindungi warga dari jeratan hukum. Ia mengingatkan bahwa aktivitas ilegal merupakan pelanggaran pidana yang dapat dikenakan sanksi berlapis. Selain aspek hukum, ESDM Aceh juga menyoroti bahaya kesehatan jangka panjang akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses penambangan ilegal.

Ia mengakui bahwa pendataan jumlah pasti alat berat sulit dilakukan karena para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi. Namun demikian, ia mencatat bahwa imbauan gubernur sempat direspons dengan penarikan sebagian besar alat berat beberapa waktu lalu, meskipun kemudian aktivitas ilegal kembali merebak. Karena itu, Asnawi menegaskan bahwa maklumat gubernur berlaku untuk jangka panjang dan bukan bersifat sementara.

Untuk menekan laju pertambangan ilegal, ESDM Aceh terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh dan instansi terkait. “Kami tidak diam, namanya alam kita dirusak kan jadi tanggung jawab bersama, jadi sama-sama kita cari solusi terbaik supaya tidak ada lagi yang ilegal,” tegasnya.

Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh per Juni 2026, sedikitnya terdapat tujuh wilayah yang teridentifikasi memiliki aktivitas tambang ilegal, antara lain:

  • Geumpang, Kabupaten Pidie: sekitar 837 hektare;

  • Gunung Ujeun, Aceh Jaya: sekitar 80 hektare;

  • Panton Reu dan Lacong, Aceh Barat: sekitar 75 hektare;

  • Sawang (65 hektare) dan Manggamat (40 hektare) di Aceh Selatan;

  • Krueng Kila dan Krueng Cut, Nagan Raya: sekitar 45 hektare;

  • Linge, Aceh Tengah: sekitar 35 hektare;

  • serta kawasan Jalin di Aceh Besar.

Asnawi menambahkan bahwa masih terdapat sejumlah titik lain yang belum terdata secara rinci, bahkan beberapa di antaranya telah merambah kawasan hutan lindung. Di Aceh Besar, aktivitas ilegal dilaporkan sudah masuk ke kawasan Cagar Alam Jantho.

“Kondisi ini tentunya tidak boleh kita biarkan. Kami memahami ini merupakan bagian dari mata pencaharian warga, tetapi perlu kita tahu bersama dampaknya sangat berbahaya. Jadi sebagai solusinya, sekarang kita sedang dalam proses mengusulkan agar tambang-tambang ilegal di luar kawasan hutan lindung ini dijadikan wilayah tambang rakyat,” pungkasnya. 

Tags: Dinas ESDM AcehESDM AcehKadis ESDM Aceh Asnawi
ShareTweetSendShare

Related Posts

Kak Na Sapa Warga Uning Mas di Huntara Blang Rakal
Daerah

Kak Na Sapa Warga Uning Mas di Huntara Blang Rakal

July 24, 2026
Sayuti Abubakar Calon Kuat Ketua DPD Demokrat Aceh, 20 DPC Nyatakan Dukungan
Daerah

SAP Law Firm Bantah Tuduhan Penipuan, Sebut Pemberitaan yang Kaitkan Sayuti Abubakar Tidak Benar

July 23, 2026
Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang
Daerah

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang

July 23, 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemerintah Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat
Daerah

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemerintah Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

July 23, 2026
Capaian Kinerja Dinas ESDM Aceh di Bawah Kepemimpinan Asnawi hingga Pertengahan 2026
Daerah

Capaian Kinerja Dinas ESDM Aceh di Bawah Kepemimpinan Asnawi hingga Pertengahan 2026

July 23, 2026
Hasil Rapat Forkopimda Aceh, Tangani Karhutla Hidupkan Hukum Adat 
Daerah

Hasil Rapat Forkopimda Aceh, Tangani Karhutla Hidupkan Hukum Adat 

July 23, 2026
Next Post
Gubernur Aceh Hadiri Raker APPSI, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Gubernur Aceh Hadiri Raker APPSI, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Kak Na: MPLS Sarana agar Anak Gemar Bersekolah

Kak Na: MPLS Sarana agar Anak Gemar Bersekolah

Discussion about this post

Recommended Stories

Pemerintah Pusat dan Aceh Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Bener Meriah

Pemerintah Pusat dan Aceh Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Bener Meriah

July 7, 2026

Mengapa orang kaya semakin kaya – bahkan selama krisis global?

December 30, 2022
Sopir Angkutan Umum Keluhkan Kelangkaan Biosolar di Aceh

Sopir Angkutan Umum Keluhkan Kelangkaan Biosolar di Aceh

September 24, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!