Jakarta — Polemik lama seputar tata kelola PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali mencuat, kali ini menyangkut ketimpangan antara laba perusahaan dan setoran yang diterima negara. Sejumlah ekonom menilai ada yang tidak beres dalam skema pembagian keuntungan tambang emas dan tembaga raksasa di Papua Tengah itu.
Sementara itu, berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun disebut kerap tidak ditindaklanjuti secara tuntas.
Laba Freeport Rp67 Triliun, Setoran ke Negara Hanya Rp7 Triliun
Pada 2024, PTFI membukukan laba sekitar Rp67 triliun. Namun, setoran yang mengalir ke pemerintah pusat dan daerah tercatat hanya berkisar Rp7,73 triliun, dengan rincian sekitar Rp3,1 triliun untuk pusat dan Rp4,63 triliun untuk daerah.
Angka ini dinilai janggal karena pemerintah Indonesia resmi menggenggam 51 persen saham PTFI sejak era Presiden Joko Widodo.
Ekonom energi dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra, menghitung bahwa, “dengan porsi kepemilikan mayoritas tersebut, semestinya negara memperoleh setidaknya Rp34 triliun, bukan hanya seperlima dari angka itu,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan mekanisme pembagian yang membuat porsi negara jatuh di bawah 11,5 persen dari total laba, jauh dari proporsi kepemilikan saham yang dimiliki.
Pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, sependapat bahwa ada yang janggal. Ia menganggap, “ada selisih mencolok antara laba bersih dan setoran ke negara membuka ruang dugaan manipulasi, atau setidaknya menunjukkan ketimpangan struktur pengendalian perusahaan,” terang Fahmy.
Sebagai mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmy mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang posisi Freeport sebagai pemegang saham pengendali, dan tak segan menyebut situasi ini sudah sangat merugikan bagi kepentingan Indonesia.
Jejak Panjang Temuan BPK yang Tak Kunjung Tuntas
Sorotan terhadap Freeport bukan kali ini saja. BPK berulang kali menemukan berbagai pelanggaran dalam operasional perusahaan tersebut, namun tindak lanjutnya kerap dipertanyakan publik.
Salah satu temuan paling besar adalah dugaan kerugian negara senilai Rp185 triliun akibat dampak pembuangan limbah tambang (tailing) ke sungai, hutan, estuari, hingga kawasan laut di sekitar area operasi Freeport.
Belakangan, angka tersebut justru diklarifikasi oleh auditor BPK sebagai hilangnya nilai jasa ekosistem, bukan kerugian negara.
Perubahan sikap yang dinilai sejumlah pihak, termasuk Direktur Merah Putih Stratejik Institut Noor Azhari, patut diselidiki lebih lanjut karena berpotensi menyembunyikan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Selain itu, BPK juga pernah mencatat kerugian negara sekitar Rp6 triliun akibat Freeport menggunakan tarif iuran tetap dan royalti lama selama periode 2009–2015, alih-alih menyesuaikan dengan tarif baru yang telah diatur pemerintah.
Temuan lain mencakup penggunaan kawasan hutan lindung seluas ribuan hektare tanpa izin resmi, kelebihan pencairan jaminan reklamasi, hingga keterlambatan penyerahan dana pascatambang yang totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Pada 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mencatat puluhan pelanggaran administratif oleh PTFI, mulai dari persoalan AMDAL, pencemaran air dan udara, hingga pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Desakan Peninjauan Ulang
Rentetan temuan ini memperkuat desakan sejumlah kalangan agar pemerintah bersikap tegas. Selain permintaan agar posisi Freeport sebagai pemegang saham pengendali dievaluasi, muncul pula seruan agar kasus-kasus lama yang sempat mengendap kembali dibuka dan diusut tuntas, alih-alih dibiarkan menguap seiring pergantian pejabat dan kebijakan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Freeport Indonesia maupun Kementerian ESDM yang menanggapi secara spesifik tudingan ketimpangan bagi hasil laba 2024 tersebut.[]










Discussion about this post