Hari ini, di tengah riuh rendah penemuan cadangan gas alam raksasa di lepas pantai utara Sumatera, kontestasi di atas papan permainan antara Aceh dan Pemerintah Pusat itu kembali digelar dengan nama baru, yaitu “Perebutan Kontrol Blok Andaman”.
Sejarah hubungan antara Aceh dan Pemerintah Pusat mengingatkan saya pada sebuah permainan papan tradisional Aceh yang menuntut pemainnya untuk memainkan strategi jitu, yaitu Cato Rimueng (Catur Harimau).
Di satu sisi, ada Jakarta sang entitas raksasa dengan logistik melimpah dan taring regulasi tajam yang bertindak bagai “Rimueng” (Harimau). Di sisi lain, ada kolektivitas pemerintah dan masyarakat Aceh yang kerap diposisikan sebagai “Kameng” (Kambing) yang tampak ringkih mengepung dari sudut-sudut papan percaturan geopolitik Aceh-Pusat.
Hari ini, di tengah riuh rendah penemuan cadangan gas alam raksasa di lepas pantai utara Sumatera, kontestasi di atas papan permainan antara Aceh dan Pemerintah Pusat itu kembali digelar dengan nama baru, yaitu “Perebutan Kontrol Blok Andaman”.
Ketika Mubadala Energy bersama SKK Migas menyodorkan cetak biru Plan of Development (PoD) dengan skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO), Jakarta sedang memainkan watak alamiah sang Rimueng.
Skema pengolahan terapung di tengah laut lepas (offshore) ini adalah langkah taktis yang efisien secara bisnis, namun sayangnya, berwatak “isolatif”.
Skema ini dirancang untuk menguras isi perut bumi Aceh tanpa perlu menyentuh daratan, meminimalkan serapan tenaga kerja lokal, dan mengabaikan infrastruktur pasca-kejayaan gas yang kini mangkrak. Jakarta ingin bergerak cepat, memanen hasil, lalu melompat ke sarang berikutnya.
Namun, Jakarta lupa bahwa dalam pakem Cato Rimueng, kebuasan fisik Harimau selalu diikat oleh satu aturan etis yaitu “Hana Pantak, Deunada” atau jika Harimau tidak memakan, maka akan didenda. Dalam hal ini, ketika sang pemangsa lengah atau sengaja mengabaikan perimeter di sekitarnya demi keuntungan sepihak, ia justru berjalan menuju jebakannya sendiri.
Langkah intervensi politik yang diambil oleh Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf baru-baru ini dengan menolak menandatangani kesepakatan awal dan menuntut revisi PoD agar dialihkan ke darat (onshore pipelining) melalui KEK Arun—adalah bentuk “kepungan” taktis yang presisi.
Ini bukan sekadar urusan bagi-bagi hasil atau romantisme sempit daerah, melainkan upaya memaksakan “denda” konstitusional kepada Pusat. Aceh sedang memaksa Harimau turun ke darat, masuk ke dalam arena di mana regulasi kekhususan daerah dan kalkulasi dampak sosial-ekonomi rakyat tidak bisa lagi dikesampingkan.
Memindahkan megaproyek ini ke darat adalah harga mati untuk menghidupkan kembali denyut nadi industri petrokimia lokal dan menyelamatkan Aceh dari kutukan sumber daya alam (resource curse).
Kita tidak ingin mengulang memori kolektif masa lalu, di mana gas alam Aceh mengalir menerangi jalur industri global, sementara desa-desa di sekitar kilang justru meraba-raba dalam kegelapan kemiskinan.
Jika Jakarta tetap berskeras memaksakan skema kapitalistik yang mengisolasi peran daerah, mereka harus siap membayar “denda” terbesar dalam sejarah perdamaian: hilangnya legitimasi moral dan kembalinya resistensi sosial di tingkat tapak.
Memaksa memenangkan Harimau dengan cara merusak papan permainan hanya akan melahirkan instabilitas yang merugikan semua pihak.
Blok Andaman adalah pembuktian mutakhir. Di atas papan geopolitik yang timpang ini, kolektivitas, ketepatan momentum, dan ketegasan sikap adalah modal utama bagi Aceh.
Kita tidak sedang mencari sekadar sisa remah makanan dari meja perundingan Jakarta. Kita sedang memastikan bahwa di tanah ini, sang “Rimueng” harus tunduk pada aturan main yang adil, atau bersiap angkat kaki karena terkunci total oleh kepungan taktik yang kita bangun dengan sabar.
Oleh: T. Auliya Rahman, Ketua IKA IPM USK. Mahasiswa konsentrasi Islam Pembangunan dan Kebijakan Publik, Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.













Discussion about this post