Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Buntut Demo Tambang Beutong Ateuh: Sekdes Dipecat, Tuding Bupati Nagan Raya Pura-Pura Tuli dan Buta

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
June 23, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Buntut Demo Tambang Beutong Ateuh: Sekdes Dipecat, Tuding Bupati Nagan Raya Pura-Pura Tuli dan Buta

NAGAN RAYA — Gerakan penolakan tambang di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, berbuntut panjang. Suara kritis yang dilontarkan warga kini dijawab dengan surat pemecatan.

Tgk Rusli Adi, Perwakilan Aliansi Rakyat Aceh Untuk Beutong Ateuh (RANUP), resmi didepak dari jabatannya sebagai Sekretaris Gampong (Sekdes) Babah Suak usai turun ke jalan menolak eksploitasi alam di daerahnya.

Tak tinggal diam, Rusli menuding pemecatan ini kental dengan aroma intervensi penguasa, menunjuk langsung pada Bupati Nagan Raya, Tuanku Raja Keumangan (TRK).

Ketegangan bermula saat TRK melempar pernyataan bahwa aksi demonstrasi tolak tambang tersebut tidak memiliki pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Dalih ini langsung disambar keras oleh Rusli Adi.

“Pemberitahuan sudah diberikan kepada Polres Nagan Raya jauh hari sebelum aksi dimulai. Jangan pura-pura tuli dan buta, Bupati Nagan Raya. Jangan anggap sepele suara rakyat yang menggugat,” cetus Rusli Adi dengan nada berang, Kamis (23/6/2026).

Rusli meyakini, pemecatannya hanyalah instrumen pembungkaman. Surat “sakti” berupa Keputusan Keuchik Gampong Babah Suak Nomor 141/90/BBS/KPTS/2026 tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Aparatur Gampong Babah Suak yang diteken oleh Keuchik Banta Kamari pada 5 Juni 2026, dinilainya bukan murni keputusan desa.

Surat tersebut mendalihkan pemecatan Rusli atas dasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020.

Namun, benarkah rezim berhak memberhentikan aparatur desa hanya karena ia bersuara menolak tambang?

Jika ditelaah dari kacamata hukum tata negara dan hukum administrasi, argumen Bupati Nagan Raya dan dasar pemecatan Tgk Rusli Adi memiliki celah yang menganga.

“Tudingan Bupati TRK bahwa Pemkab tidak diberitahu terkait aksi demonstrasi adalah pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum pada pasal 10 secara eksplisit mengamanatkan bahwa surat pemberitahuan aksi unjuk rasa wajib disampaikan kepada institusi Polri, bukan kepada Pemerintah Daerah atau Bupati.

Langkah Rusli Adi dan RANUP yang telah memberikan surat ke Polres Nagan Raya sudah sesuai prosedur dan sah di mata hukum.

“Meminta izin atau pemberitahuan kepada Pemkab adalah sebuah kekeliruan administratif dari seorang kepala daerah,” ungkapnya

 

Tgk Rusli menialai, syarat pemberhentian dirinya sebagai paratur desa cenderung dipaksakan tanpa dalih hukum yang kuat.

“Pencatutan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan UU Desa dalam SK Pemecatan saya patut dipertanyakan keabsahannya,” lanjut Tgk. Rusli.

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 5 dengan sangat ketat mengatur bahwa perangkat desa hanya bisa diberhentikan jika: (a) meninggal dunia, (b) permintaan sendiri, atau (c) diberhentikan.

Klausul “diberhentikan” hanya berlaku jika aparat desa usia genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat, atau melanggar larangan.

Hak Konstitusional Tidak Bisa Dikriminalisasi. Mengikuti demonstrasi menolak tambang adalah wujud kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E UUD 1945.

Selain itu, membela lingkungan hidup adalah hak asasi yang dilindungi dalam Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tgk Rusli menilai, “menolak tambang bukanlah pelanggaran larangan bagi aparatur desa, melainkan bentuk partisipasi warga negara membela tanahnya.”

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Bupati Nagan Raya

Jika benar ada arahan atau intervensi dari Bupati TRK kepada Keuchik Banta Kamari untuk memecat Tgk Rusli Adi karena sikap antipatinya terhadap tambang, maka Tgk Rusli menilai tindakan ini menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia memgutip bunyi Undang-Undang tersebut indakan pemecatan tanpa alasan yang terukur dan berdasar pada ketidaksukaan politik/kebijakan merupakan bentuk Penyalahgunaan Wewenang, disebutkam di Pasal 17.

“Pemecatan saya bukan sekadar masalah hilangnya jabatan seorang Sekdes. Ini menjadi preseden buruk demokrasi di tingkat akar rumput, di mana jabatan digunakan sebagai cambuk untuk mendisiplinkan mereka yang menolak eksploitasi alam di Aceh,” pungkas Rusli.[]

Tags: Beutong Ateuhizin usaha pertambanganNagan RayaTeuku Raja Keumangan
ShareTweetSendShare

Related Posts

Soal Blok Andaman, Kapolda Pastikan Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
Daerah

Soal Blok Andaman, Kapolda Pastikan Investasi di Aceh Aman dan Nyaman

June 23, 2026
Pekerja Migran Asal Aceh Tamiang Diduga Disiksa hingga Tewas di Malaysia, Haji Uma Beberkan Kronologi
Daerah

Pekerja Migran Asal Aceh Tamiang Diduga Disiksa hingga Tewas di Malaysia, Haji Uma Beberkan Kronologi

June 23, 2026
Gubernur Aceh Lantik Dr. Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh
Daerah

Gubernur Aceh Lantik Dr. Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

June 23, 2026
Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030
Daerah

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

June 23, 2026
Sekda Aceh Bersama Pimpinan SKPA Takziah ke Rumah Duka Almarhum dr. Zaini Abdullah
Daerah

Sekda Aceh Bersama Pimpinan SKPA Takziah ke Rumah Duka Almarhum dr. Zaini Abdullah

June 23, 2026
Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA
Daerah

Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA

June 23, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Dalam Musrenbang, Mualem Sebut Aceh Butuh Rp40 Triliun untuk Pemulihan Bencana: Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Dalam Musrenbang, Mualem Sebut Aceh Butuh Rp40 Triliun untuk Pemulihan Bencana: Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

April 23, 2026
AS dan Iran Capai Kesepakatan Damai Bersejarah, Selat Hormuz Dibuka Kembali

AS dan Iran Capai Kesepakatan Damai Bersejarah, Selat Hormuz Dibuka Kembali

June 16, 2026
Kak Na: TP Posyandu Aceh Dukung Upaya Kemenkes Capai Target Cakupan Vaksinasi dan IDL

Gubernur Aceh Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan

May 26, 2026

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!