NAGAN RAYA — Gerakan penolakan tambang di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, berbuntut panjang. Suara kritis yang dilontarkan warga kini dijawab dengan surat pemecatan.
Tgk Rusli Adi, Perwakilan Aliansi Rakyat Aceh Untuk Beutong Ateuh (RANUP), resmi didepak dari jabatannya sebagai Sekretaris Gampong (Sekdes) Babah Suak usai turun ke jalan menolak eksploitasi alam di daerahnya.
Tak tinggal diam, Rusli menuding pemecatan ini kental dengan aroma intervensi penguasa, menunjuk langsung pada Bupati Nagan Raya, Tuanku Raja Keumangan (TRK).
Ketegangan bermula saat TRK melempar pernyataan bahwa aksi demonstrasi tolak tambang tersebut tidak memiliki pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Dalih ini langsung disambar keras oleh Rusli Adi.
“Pemberitahuan sudah diberikan kepada Polres Nagan Raya jauh hari sebelum aksi dimulai. Jangan pura-pura tuli dan buta, Bupati Nagan Raya. Jangan anggap sepele suara rakyat yang menggugat,” cetus Rusli Adi dengan nada berang, Kamis (23/6/2026).
Rusli meyakini, pemecatannya hanyalah instrumen pembungkaman. Surat “sakti” berupa Keputusan Keuchik Gampong Babah Suak Nomor 141/90/BBS/KPTS/2026 tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Aparatur Gampong Babah Suak yang diteken oleh Keuchik Banta Kamari pada 5 Juni 2026, dinilainya bukan murni keputusan desa.
Surat tersebut mendalihkan pemecatan Rusli atas dasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020.
Namun, benarkah rezim berhak memberhentikan aparatur desa hanya karena ia bersuara menolak tambang?
Jika ditelaah dari kacamata hukum tata negara dan hukum administrasi, argumen Bupati Nagan Raya dan dasar pemecatan Tgk Rusli Adi memiliki celah yang menganga.
“Tudingan Bupati TRK bahwa Pemkab tidak diberitahu terkait aksi demonstrasi adalah pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum pada pasal 10 secara eksplisit mengamanatkan bahwa surat pemberitahuan aksi unjuk rasa wajib disampaikan kepada institusi Polri, bukan kepada Pemerintah Daerah atau Bupati.
Langkah Rusli Adi dan RANUP yang telah memberikan surat ke Polres Nagan Raya sudah sesuai prosedur dan sah di mata hukum.
“Meminta izin atau pemberitahuan kepada Pemkab adalah sebuah kekeliruan administratif dari seorang kepala daerah,” ungkapnya
Tgk Rusli menialai, syarat pemberhentian dirinya sebagai paratur desa cenderung dipaksakan tanpa dalih hukum yang kuat.
“Pencatutan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan UU Desa dalam SK Pemecatan saya patut dipertanyakan keabsahannya,” lanjut Tgk. Rusli.
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 5 dengan sangat ketat mengatur bahwa perangkat desa hanya bisa diberhentikan jika: (a) meninggal dunia, (b) permintaan sendiri, atau (c) diberhentikan.
Klausul “diberhentikan” hanya berlaku jika aparat desa usia genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat, atau melanggar larangan.
Hak Konstitusional Tidak Bisa Dikriminalisasi. Mengikuti demonstrasi menolak tambang adalah wujud kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E UUD 1945.
Selain itu, membela lingkungan hidup adalah hak asasi yang dilindungi dalam Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tgk Rusli menilai, “menolak tambang bukanlah pelanggaran larangan bagi aparatur desa, melainkan bentuk partisipasi warga negara membela tanahnya.”
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Bupati Nagan Raya
Jika benar ada arahan atau intervensi dari Bupati TRK kepada Keuchik Banta Kamari untuk memecat Tgk Rusli Adi karena sikap antipatinya terhadap tambang, maka Tgk Rusli menilai tindakan ini menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia memgutip bunyi Undang-Undang tersebut indakan pemecatan tanpa alasan yang terukur dan berdasar pada ketidaksukaan politik/kebijakan merupakan bentuk Penyalahgunaan Wewenang, disebutkam di Pasal 17.
“Pemecatan saya bukan sekadar masalah hilangnya jabatan seorang Sekdes. Ini menjadi preseden buruk demokrasi di tingkat akar rumput, di mana jabatan digunakan sebagai cambuk untuk mendisiplinkan mereka yang menolak eksploitasi alam di Aceh,” pungkas Rusli.[]











Discussion about this post