Gubernur Aceh Muzakir Manaf surati Menteri ESDM Minta Penundaan Persetujuan PoD dengan Mubadala Energy terkait eksplorasi gas di Blok Andaman, Desak Fasilitas Pengolahan Dibangun di KEK Arun.
Banda Aceh— Pemerintah Aceh secara resmi meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda penandatanganan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo WK South Andaman. Permintaan itu disampaikan melalui Surat Gubernur Aceh Muzakir Manaf bernomor 500.10/2264 tertanggal 27 Februari 2026.
Pangkal sengketa adalah perbedaan konsep pengembangan antara Pemerintah Aceh dan Mubadala Energy selaku operator. Mubadala memilih skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO) — pengolahan gas dilakukan di atas kapal di laut. Sebaliknya, Pemerintah Aceh menghendaki gas diproses di darat melalui Onshore Processing Facility (OPF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
“Kami meminta Bapak Menteri menunda penandatanganan PoD I sampai adanya kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Mubadala Energy,” tulis Gubernur Muzakir Manaf dalam suratnya.
Cadangan Gas Raksasa Blok Andaman, Tapi Siapa yang Diuntungkan?
WK South Andaman menyimpan cadangan gas yang disebut mencapai lebih dari 8 triliun kaki kubik (TCF) — terdiri atas Lapangan Layaran (6 TCF) dan Lapangan Tangkulo (2 TCF). Lapangan Tangkulo direncanakan berproduksi pertama pada 2028.
Bagi Pemerintah Aceh, besarnya cadangan itu justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah Aceh hanya akan menjadi lintasan molekul gas, atau menjadi pusat penciptaan nilai tambah?
Kunci argumen Pemerintah Aceh adalah keberadaan KEK Arun di Lhokseumawe — kawasan seluas lebih dari 2.600 hektare yang mewarisi infrastruktur bekas kilang LNG PT Arun NGL. Fasilitas ini, menurut Pemerintah Aceh, bisa langsung difungsikan sebagai fasilitas penerima dan pengolah gas dari lepas pantai, sehingga menghemat biaya sekaligus menghidupkan kembali kawasan yang selama ini lesu pascaberakhirnya era Arun.
Pemerintah Aceh juga mengkhawatirkan nasib PT Pertamina Gas (PAG) yang beroperasi di KEK Arun. Apabila gas Mubadala langsung masuk jaringan pipa Arun-Belawan tanpa melewati fasilitas regasifikasi di darat, permintaan layanan PAG berpotensi anjlok, berujung pada risiko pemutusan hubungan kerja massal.
Perbandingan Teknis: FPSO vs Onshore
Dalam perbandingan teknis yang disusun Tim PoD Pemerintah Aceh, opsi FPSO milik Mubadala mendapat skor 4,30 dari evaluasi internal perusahaan. Namun Tim PoD Aceh menyusun ulang evaluasi dengan bobot yang berbeda — memasukkan parameter kepentingan daerah — dan menemukan opsi Long Distance Tie-Back (LDTB) ke fasilitas darat mendapat skor 4,35, mengungguli FPSO.
Konsep yang diajukan Aceh adalah “Opsi 1A Modified”: sumur bawah laut disambungkan ke platform semi-submersible, lalu gas dialirkan melalui satu pipa multifase sepanjang 100 kilometer ke fasilitas pengolahan darat di KEK Arun.
Pemerintah Aceh menegaskan posisinya bukan sekadar keinginan daerah, melainkan amanat hukum. RPJMN 2025–2029 (Perpres No. 12/2025) menetapkan Kawasan Lhokseumawe dan Arun-Lhokseumawe sebagai prioritas nasional dengan arahan pengembangan KEK Arun dan hilirisasi lanjutan gas bumi.
Di level daerah, Qanun Aceh No. 10/2025 tentang RPJMA 2025–2029 menjadikan hilirisasi dan industrialisasi sebagai misi pembangunan Gubernur Aceh.
Selain itu, Pemerintah Aceh menuntut hak atas Participating Interest (PI) 10% melalui BUMD Aceh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Pertemuan terakhir antara Tim PoD Pemerintah Aceh, SKK Migas, dan perwakilan Mubadala Energy digelar 26 Februari 2026 di Jakarta, sehari sebelum surat penundaan dikirim ke Menteri ESDM. Dalam catatan pertemuan itu, belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak, dan rapat lanjutan dijadwalkan pada Maret 2026.
Pada April 2026, PoD I dilaporkan tetap ditandatangani oleh Menteri ESDM. Pemerintah Aceh kemudian menyiapkan dokumen posisi baru untuk FGD bersama LPEM FEB UI — lembaga yang ditugaskan Mubadala Energy mengkaji potensi kontribusi ekonomi proyek gas tersebut — dan mendesak agar kajian membandingkan skenario FPSO dengan skenario pengolahan darat secara adil, termasuk menghitung opportunity cost apabila opsi darat diabaikan.
Berdasarkan keterangan dari pihak internal Pemerintah Aceh yang tidak ingin disebutkan namanya, ia menjelaskan bahwa jika keinginan Pemerintah Aceh tidak dikabulkan, maka hal ini tentu sangat merugikan masyarakat Aceh.
“Gas tidak boleh hanya melewati Aceh. Gas harus menjadi penggerak industri, proses pengolahan harus dilakukan di KEK Arun agar berdampak lebih besar bagi perekonomian Aceh,” pungkasnya.[]











Discussion about this post