Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Kolom Opini

Menjawab Kritik Usman Lamreung: Penataan Birokrasi Aceh Besar Adalah Upaya Membenahi Warisan Masalah Masa Lalu

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 30, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Menjawab Kritik Usman Lamreung: Penataan Birokrasi Aceh Besar Adalah Upaya Membenahi Warisan Masalah Masa Lalu

Penataan birokrasi Aceh Besar adalah upaya membenahi warisan masalah masa lalu. Berdasarkan data BKPSDM Aceh Besar per Mei 2026, dari 18 jabatan strategis yang masih diisi Plt, sebanyak 14 jabatan sedang dalam proses uji kompetensi dan penilaian integritas, sedangkan sisanya menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) .

Oleh: Tarmizi, Pemerhati Masalah Aceh Besar.

Kritik yang disampaikan Dr. Usman Lamreung terkait masih banyaknya jabatan strategis yang diisi Pelaksana Tugas (Plt) layak menjadi perhatian publik. Namun, penilaian tersebut perlu dilengkapi data dan konteks peraturan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru. Berikut argumen berbasis fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan:

1. Warisan Struktur Birokrasi: Fakta Sejarah Pergantian Pimpinan

Setiap pergantian kepemimpinan daerah di Indonesia secara rutin mewarisi sejumlah masalah struktural. Berdasarkan data Laporan Akhir Masa Jabatan Bupati Aceh Besar Periode 2018–2024, tercatat bahwa sebanyak 42% dari jabatan eselon II dan III telah diisi dengan status pelaksana tugas atau pelaksana harian pada 6 bulan terakhir masa jabatan sebelumnya.

Fenomena ini sesuai dengan temuan Lembaga Administrasi Negara (LAN, 2024) yang menyatakan bahwa sekitar 35–40% kepala daerah baru di Indonesia menghadapi kondisi serupa, akibat kebijakan rezim lama yang sering menunda pengisian definitif demi kepentingan politik jangka pendek. Artinya, kondisi ini bukan ciptaan pemerintahan saat ini, melainkan beban yang harus diselesaikan.

2. Keselarasan dengan Dokumen Perencanaan Resmi

Pemerintah Aceh Besar telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD Tahun 2025–2029) yang telah disahkan melalui Qanun Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2025. Dokumen resmi ini memuat target pembangunan yang membutuhkan dukungan birokrasi dengan kompetensi spesifik .

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 228, pejabat yang menduduki jabatan strategis wajib memiliki kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak yang selaras dengan visi pembangunan daerah. Hasil evaluasi awal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar (Maret 2025) menunjukkan bahwa sekitar 55% pejabat lama tidak memenuhi standar kompetensi teknis yang disyaratkan dalam RPJMD baru . Oleh sebab itu, penundaan pengangkatan definitif menjadi langkah yang sah dan perlu.

3. Status Plt: Diatur Ketat oleh Peraturan Perundang-Undangan

Pengisian jabatan dengan status Plt bukanlah tindakan tanpa aturan. Hal ini didasarkan pada:

– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 212

– Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 38 Tahun 2017

Berdasarkan data BKPSDM Aceh Besar per Mei 2026, dari 18 jabatan strategis yang masih diisi Plt, sebanyak 14 jabatan sedang dalam proses uji kompetensi dan penilaian integritas, sedangkan sisanya menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) . Proses ini memakan waktu rata-rata 6–9 bulan per jabatan, sesuai standar nasional, sehingga tidak dapat dipercepat secara sewenang-wenang.

4. Antara Harapan Publik dan Risiko Pengisian Terburu-buru

Memang publik berhak mempertanyakan durasi proses ini. Namun, pengalaman nasional membuktikan bahwa pengangkatan yang tidak hati-hati berisiko tinggi. Berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia (2024), sekitar 32% pengaduan penyimpangan birokrasi bermula dari kesalahan pengangkatan pejabat yang tidak memenuhi syarat, yang kemudian menghambat penyerapan anggaran dan kualitas layanan .

Sebagai perbandingan, hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap 15 kabupaten/kota se-Aceh (2025) menunjukkan bahwa Aceh Besar masuk dalam kategori proses penataan birokrasi yang transparan dan teratur, berbeda dengan daerah lain yang terburu-buru mengisi jabatan namun justru memicu konflik internal dan penurunan kinerja.

Penutup

Kritik Usman Lamreung merupakan bagian dari kontrol sosial yang sehat. Namun, data resmi dan landasan hukum menunjukkan bahwa penataan ini bukan ketidakmampuan, melainkan upaya memutus rantai masalah masa lalu.

Stabilitas birokrasi tidak hanya dilihat dari jabatan yang terisi secara administratif, melainkan dari kualitas pemimpin yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, proses yang sedang berjalan layak didukung demi terciptanya fondasi pemerintahan yang kuat dan berkelanjutan.

Tags: Aceh BesarbirokrasiPemkab Aceh Besar
ShareTweetSendShare

Related Posts

Perihal Kepemimpinan: Kita Tidak kekurangan Tokoh Teladan
Oase

Perihal Kepemimpinan: Kita Tidak kekurangan Tokoh Teladan

August 31, 2026
Dari NU untuk Indonesia: Membangun Demokrasi Berbasis Meritokrasi
Opini

Dari NU untuk Indonesia: Membangun Demokrasi Berbasis Meritokrasi

August 31, 2026
Setelah 68 Detik Lagu Prang Sabi Menggema di Masjid Raya Baiturrahman
Opini

Setelah 68 Detik Lagu Prang Sabi Menggema di Masjid Raya Baiturrahman

August 18, 2026
Kericuhan di Hari Damai Aceh, Riak-Riak Ruang Digital yang Semula Terabaikan
Editorial

Kericuhan di Hari Damai Aceh, Riak-Riak Ruang Digital yang Semula Terabaikan

August 17, 2026
Reorientasi Perjuangan: Dari Bambu Runcing ke Penguasaan Bahasa
Opini

Reorientasi Perjuangan: Dari Bambu Runcing ke Penguasaan Bahasa

August 16, 2026
Tafakkur Kemerdekaan
Opini

Tafakkur Kemerdekaan

August 14, 2026
Next Post
Pemerintah Aceh Surati Menteri ESDM, Perjuangkan Pengolahan Gas Tangkulo Blok Andaman di Wilayah Darat

Pemerintah Aceh Surati Menteri ESDM, Perjuangkan Pengolahan Gas Tangkulo Blok Andaman di Wilayah Darat

Kuota Biosolar dan Pertalite Aceh Naik di 2026, Dinas ESDM Beberkan Pemicu Utama Antrean SPBU

Kuota Biosolar dan Pertalite Aceh Naik di 2026, Dinas ESDM Beberkan Pemicu Utama Antrean SPBU

Discussion about this post

Recommended Stories

Terima Kunjungan BAM DPR RI, Sekda Aceh Dorong Penyelesaian Tuntas Persoalan Warga Eks Blang Lancang-Rancong

Terima Kunjungan BAM DPR RI, Sekda Aceh Dorong Penyelesaian Tuntas Persoalan Warga Eks Blang Lancang-Rancong

June 8, 2026
Sekretaris Komisi III DPRA Sambut Baik Fadhil Ilyas Jabat Dirut Bank Aceh: Harus Memberikan Dampak Mendukung Perekonomian Daerah

Sekretaris Komisi III DPRA Sambut Baik Fadhil Ilyas Jabat Dirut Bank Aceh: Harus Memberikan Dampak Mendukung Perekonomian Daerah

September 8, 2025
Gaza dan Dukha tak Tertahan

Demosida Gaza, “Dukha” Tak Tertahan

July 25, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!