Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Jerat “IUP” di Tanah Darah: Perlawanan Beutong Ateuh Melawan Gurita Tambang

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 23, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Jerat “IUP” di Tanah Darah: Perlawanan Beutong Ateuh Melawan Gurita Tambang

BANDA ACEH — Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, kembali bergejolak. Hari ini, Sabtu, 23 Mei 2026, ketegangan di wilayah tersebut mencapai titik didih baru setelah Pemerintah Aceh dikabarkan mulai memproses verifikasi lapangan terkait dokumen eksplorasi tambang yang diajukan oleh kelompok korporasi.

Menanggapi perkembangan tersebut, putra-putra almarhum Teungku Bantaqiah—Teungku Malikul Mahdi dan Teungku Malik Abdul Aziz (Abu Kamil)—secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap dari kediaman mereka.

Dalam pernyataan terbarunya, keluarga besar Teungku Bantaqiah menegaskan bahwa kehadiran oligarki pertambangan di Beutong Ateuh adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat dan penghinaan terhadap memori kolektif sejarah.

“Kami tidak sedang bernegosiasi soal kompensasi atau CSR. Kami menolak keberadaan mereka. Tanah ini adalah tanah indatu yang disucikan oleh sejarah, bukan area spekulasi bagi mereka yang berlindung di balik sertifikat ESG,” ujar Teungku Malikul Mahdi dengan nada tajam.

Ia menekankan bahwa manuver perusahaan yang belakangan gencar melakukan lobi di tingkat provinsi tidak akan pernah mendapatkan legitimasi dari masyarakat adat Beutong Ateuh.

Ketegangan ini dipicu oleh temuan terbaru warga yang mencium adanya upaya sistematis untuk memecah belah masyarakat melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) prematur yang disodorkan oleh kaki tangan PT Hasil Bumi Sembada (PT HBS) dan PT Alam Cempaka Wangi (PT ACW).

Warga menyebutkan bahwa oknum perusahaan mulai melakukan pendekatan door-to-door dengan menjanjikan bantuan infrastruktur desa, sebuah taktik yang dianggap sebagai cara untuk memanipulasi data “persetujuan warga” yang nantinya akan disodorkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Menanggapi manuver tersebut, pakar hukum lingkungan menyatakan bahwa secara yuridis, operasional perusahaan di kawasan tersebut sarat dengan cacat formil.

Merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rencana usaha yang berdampak penting wajib mendapatkan persetujuan masyarakat.

Namun, dalam kasus Beutong Ateuh, fakta di lapangan menunjukkan penolakan masif yang konsisten sejak 12 Mei hingga hari ini.

“Jika perusahaan memaksakan diri dengan mengabaikan mandat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengedepankan kearifan lokal dan keberlanjutan, maka izin tersebut secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum karena melanggar prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC),” ujar sumber hukum yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Analisis mendalam mengungkap bahwa PT Energy Baru Investasi Indonesia (EBII), sebagai pengendali di balik layar, terus berusaha menyiasati regulasi melalui skema biodiversity offset. 

Muchtar Simanjuntak, melalui pengaruhnya, diduga sedang melobi pemerintah pusat untuk menetapkan sebagian area Beutong Ateuh sebagai bagian dari program strategis nasional yang “kebal” terhadap penolakan lokal.

Strategi ini dirancang untuk memuluskan pasokan tembaga bagi pabrik baterai EV yang berafiliasi dengan investor Tiongkok di Jawa, menjadikan rakyat Nagan Raya sebagai tumbal dari ambisi transisi energi nasional.

Di sisi lain, trauma akan peristiwa berdarah tahun 1999 terus menyelimuti psikologi massa. Para tokoh masyarakat dan keluarga korban pembantaian Teungku Bantaqiah mengingatkan bahwa pengabaian aspirasi rakyat oleh penguasa di masa lalu menjadi pemicu malapetaka.

“Jangan pancing amarah rakyat dengan mengulang pola represif yang sama. Sejarah berdarah 1999 adalah pelajaran mahal tentang apa yang terjadi ketika hak hidup orang Aceh diinjak-injak oleh kepentingan militeristik dan kapitalistik,” tegas Teungku Malik Abdul Aziz (Abu Kamil).

Hari ini, suasana di Beutong Ateuh tetap dalam status siaga. Warga terus memperketat pengawasan di titik-titik akses masuk perbukitan untuk mencegah masuknya peralatan survei perusahaan.

Mereka menegaskan bahwa doa dan zikir yang terus dilantunkan di masjid-masjid dan surau-surau di Beutong adalah barikade terakhir yang akan membentengi hutan Leuser.

Pemerintah Aceh dan Jakarta kini dihadapkan pada pilihan sulit: menjadi pelayan bagi gurita oligarki yang membungkus keserakahan dengan narasi “ekonomi hijau”, atau mendengar jeritan rakyat yang sudah terlalu sering dikhianati oleh lembaran kertas izin yang tertulis di atas tanah berdarah indatu.[]

Tags: AcehBeutong Ateuhizin usaha pertambanganpertambangan
ShareTweetSendShare

Related Posts

Disdikbud Aceh Besar Gelar IHT Pembelajaran Koding dan AI di SDN 1 Peukan Bada
Daerah

Disdikbud Aceh Besar Gelar IHT Pembelajaran Koding dan AI di SDN 1 Peukan Bada

October 27, 2026
Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Daerah

Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

October 27, 2026
Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Naik Signifikan Tembus 40 Persen, Mualem-Dek Fadh Monitor Ketat
Daerah

Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Naik Signifikan Tembus 40 Persen, Mualem-Dek Fadh Monitor Ketat

October 27, 2026
Fraksi Partai Golkar DPRA Usul 1 Persen APBA untuk Riset, Dorong Pembangunan Berbasis Kajian Ilmiah
Daerah

Fraksi Partai Golkar DPRA Usul 1 Persen APBA untuk Riset, Dorong Pembangunan Berbasis Kajian Ilmiah

October 24, 2026
Pimpin Upacara Hari Santri, Bupati Aceh Besar Ajak Santri Lestarikan Bahasa Aceh
Daerah

Pimpin Upacara Hari Santri, Bupati Aceh Besar Ajak Santri Lestarikan Bahasa Aceh

October 24, 2026
Baitul Mal Banda Aceh Buka Penerimaan Berkas Bantuan Fisabilillah, TPA/TPQ, dan Majelis Taklim 2026
Daerah

Baitul Mal Banda Aceh Buka Penerimaan Berkas Bantuan Fisabilillah, TPA/TPQ, dan Majelis Taklim 2026

October 22, 2026
Next Post
Perempuan Beutong Bersatu Desak Pencabutan Izin Tambang, Bupati Diminta Temui Warga

Masyarakat Sipil Aceh Serukan Penghentian Aktivitas Tambang di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA, Proses Pembahasan Berlangsung

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA, Proses Pembahasan Berlangsung

Discussion about this post

Recommended Stories

Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

April 16, 2026
KH. Idham Chalid: Sosok Ulama Politisi yang Hidup Sederhana, Pernah Jadi Ketua DPR-RI Termiskin

KH. Idham Chalid: Sosok Ulama Politisi yang Hidup Sederhana, Pernah Jadi Ketua DPR-RI Termiskin

August 27, 2025
Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13

Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13

August 11, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!