Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

PB HUDA Dukung Penuh Penegakan Hukum Maksimal Terhadap Terduga Pelaku Penistaan Agama

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 10, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
PB HUDA Dukung Penuh Penegakan Hukum Maksimal Terhadap Terduga Pelaku Penistaan Agama

Banda Aceh — Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA), Dr. Tgk. H. Anwar Usman, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Islam yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Tokoh ulama yang akrab disapa Abiya Anwar itu menegaskan bahwa kalangan ulama dayah di Aceh mengikuti perkembangan perkara tersebut secara serius karena menyangkut kehormatan agama Islam dan marwah Aceh sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam.

“PB HUDA mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Setiap dugaan penistaan agama harus diproses secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Abiya Anwar, Minggu (10/5/2026).

Abiya Anwar yang juga Pimpinan Dayah terkenal di Aceh, yaitu Dayah Darul Munawwarah Kuta Krueng ini menilai bahwa Aceh selama ini terus berjuang menjaga marwah dan nama baiknya sebagai provinsi yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati nilai-nilai agama yang hidup dan dijaga oleh masyarakat Aceh.

“Kasus DS ini menjadi perhatian serius kalangan ulama Aceh karena menyangkut sensitivitas agama dan ketenteraman masyarakat. Apalagi yang bersangkutan disebut merupakan orang Aceh yang telah berpindah agama, lalu diduga menyampaikan pernyataan-pernyataan yang menyinggung dan melukai perasaan umat Islam,” katanya.

Abiya Anwar berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut secara adil dan memberikan hukuman maksimal apabila seluruh unsur pidana terbukti dalam persidangan.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas penting dilakukan demi menjaga kewibawaan hukum serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan memberi efek jera. Ini penting agar tidak muncul lagi tindakan-tindakan yang dapat memicu keresahan, perpecahan, ataupun mencederai nilai-nilai syariat Islam yang dijaga oleh masyarakat Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan sidang perdana perkara tindak pidana ujaran kebencian tersebut di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.[]

Tags: Aceh UtaraAliran sesatPB HUDApenistaan agama
ShareTweetSendShare

Related Posts

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan
Daerah

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan

August 12, 2026
Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13
Daerah

Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13

August 11, 2026
Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina
Daerah

Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

August 11, 2026
Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia
Daerah

Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia

August 11, 2026
Teuku Rahmatsyah Resmi Jabat Kajati Aceh, Bawa Semangat Baru Penegakan Hukum
Daerah

Teuku Rahmatsyah Resmi Jabat Kajati Aceh, Bawa Semangat Baru Penegakan Hukum

August 11, 2026
Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Amran Sulaiman Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh
Daerah

Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Amran Sulaiman Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh

August 11, 2026
Next Post
Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah

Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak

Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak

Discussion about this post

Recommended Stories

Sekda Aceh Bersama Pimpinan SKPA Takziah ke Rumah Duka Almarhum dr. Zaini Abdullah

Sekda Aceh Bersama Pimpinan SKPA Takziah ke Rumah Duka Almarhum dr. Zaini Abdullah

June 23, 2026
Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

June 23, 2026
Jubir Pemkab Bireuen Jelaskan Ihwal Ketiadaan Huntara, Sebut Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan

Jubir Pemkab Bireuen Jelaskan Ihwal Ketiadaan Huntara, Sebut Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan

March 28, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!