Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

Baleg DPR RI Sepakat Perpanjangan Dana Otsus Aceh, UUPA Direvisi

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 15, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Baleg DPR RI Sepakat Perpanjangan Dana Otsus Aceh, UUPA Direvisi

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati memperpanjang pelaksanaan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh. Keputusan tersebut tercantum dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026), seperti diberitakan Liputan6.com.

Selanjutnya, kata Doli, pihaknya tinggal membahas perihal besaran dana Otsus tersebut, maupun hal-hal lainnya.

“RUU Pemerintahan Aceh juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, baik mineral, energi, kehutanan, dan lainnya,” jaga dia.

Doli menyebut, ada beberapa usulan dari Pemerintah Aceh berkaitan memperpanjang batas wilayah laut, pembagian kewenangan pemerintah daerah dengan pusat.

“Kami minta masing-masing kementerian memberikan hasil evaluasi dan catatan terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 selama ini, nanti diproyeksikan dengan pembahasan undang-undang yang baru,” pungkasnya.

Alasan Dana Otsus Aceh Harus Diperpanjang

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Aceh, dengan alasan pemulihan pascabencana diperkirakan memerlukan waktu minimal tiga tahun.

“Mereka (Aceh) juga mengharapkan otsus ini diperpanjang dan dananya, besarannya juga ya kalau enggak bisa sama seperti Papua 2,25% kembali ke 2%. Itu permintaannya dari teman-teman di sana,” kata dia dalam rapat bersama Komisi II DPR, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra ini menegaskan, usulan tersebut rasional mengingat saat ini Aceh masih menuju normal fungsional.

“Saya sebagai Ketua Satgas memperkirakan itu lebih kurang timeline-nya menuju normality, hanya normal fungsional, mungkin 2 bulan 3 bulan ke depan masih bisa, bisa menuju normal fungsional saja,” ungkap Tito.

“Tapi jujur bahwa untuk melakukan pemulihan ini paling cepat menurut saya adalah tiga tahun,” sambungnya.

Tito merinci, saat ini tercatat lebih dari 4.000 fasilitas pendidikan terdampak, 36.000 rumah mengalami kerusakan berat atau hilang, serta sedikitnya 79 sungai membutuhkan normalisasi.

Atas dasar inilah, masih kata dia, dana Otsus Aceh bisa diperpanjang.[]

Tags: Acehbaleg DPRDana OtsusOtsus AcehRevisi UUPA
ShareTweetSendShare

Related Posts

Indonesia Tolak Pinjaman US30 Miliar dari IMF dan Bank Dunia Karena Alasan Berikut
Ekonomi

Indonesia Tolak Pinjaman US30 Miliar dari IMF dan Bank Dunia Karena Alasan Berikut

April 22, 2026
Layanan Operasional RSUD Aceh Besar Kembali Normal, Pemkab Apresiasi Tenaga Medis
Daerah

Layanan Operasional RSUD Aceh Besar Kembali Normal, Pemkab Apresiasi Tenaga Medis

April 22, 2026
Hadiri Konferensi IV Forum KKA, Bupati Aceh Besar Tegaskan Komitmen Kolaborasi Pembangunan
Daerah

Hadiri Konferensi IV Forum KKA, Bupati Aceh Besar Tegaskan Komitmen Kolaborasi Pembangunan

April 22, 2026
Tahun 2025, Wali Nanggroe Pernah Usul Bentuk Lembaga Ad-Hoc untuk Kelola Dana Otsus Aceh
Daerah

Tahun 2025, Wali Nanggroe Pernah Usul Bentuk Lembaga Ad-Hoc untuk Kelola Dana Otsus Aceh

April 22, 2026
Pastikan Suplai Air Bersih, Syech Muharram Tinjau Intake PDAM Tirta Mountala Glee Taron
Daerah

Pastikan Suplai Air Bersih, Syech Muharram Tinjau Intake PDAM Tirta Mountala Glee Taron

April 21, 2026
Bahlil Sebut Harga BBM Pertamax Bisa Naik Jika Harga Minyak Dunia Naik
Ekonomi

Bahlil Sebut Harga BBM Pertamax Bisa Naik Jika Harga Minyak Dunia Naik

April 21, 2026
Next Post
Ratusan Huntap Mulai Dibangun di Bireuen

Ratusan Huntap Mulai Dibangun di Bireuen

Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

Discussion about this post

Recommended Stories

Program Seumeugleh Dinas Pendidikan Aceh di Aceh Tamiang Libatkan 500 Personil

Program Seumeugleh Dinas Pendidikan Aceh di Aceh Tamiang Libatkan 500 Personil

January 6, 2026
Almamater Mahal, BEM Jadi Tender? Sikap Jinak BEM USK pada Birokrasi

Almamater Mahal, BEM Jadi Tender? Sikap Jinak BEM USK pada Birokrasi

August 1, 2025
Memahami Polemik Bank Aceh

Hegemoni Amerika Serikat dan Alasan Dibalik Perang

January 10, 2026

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Polemik di DPRA, Mualem Dikabarkan Kantongi Dua Nama Kandidat Pengganti Ketua DPRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dashboard
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!