Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Baleg DPR RI Sepakat Perpanjangan Dana Otsus Aceh, UUPA Direvisi

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 15, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Baleg DPR RI Sepakat Perpanjangan Dana Otsus Aceh, UUPA Direvisi

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati memperpanjang pelaksanaan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh. Keputusan tersebut tercantum dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026), seperti diberitakan Liputan6.com.

Selanjutnya, kata Doli, pihaknya tinggal membahas perihal besaran dana Otsus tersebut, maupun hal-hal lainnya.

“RUU Pemerintahan Aceh juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, baik mineral, energi, kehutanan, dan lainnya,” jaga dia.

Doli menyebut, ada beberapa usulan dari Pemerintah Aceh berkaitan memperpanjang batas wilayah laut, pembagian kewenangan pemerintah daerah dengan pusat.

“Kami minta masing-masing kementerian memberikan hasil evaluasi dan catatan terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 selama ini, nanti diproyeksikan dengan pembahasan undang-undang yang baru,” pungkasnya.

Alasan Dana Otsus Aceh Harus Diperpanjang

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Aceh, dengan alasan pemulihan pascabencana diperkirakan memerlukan waktu minimal tiga tahun.

“Mereka (Aceh) juga mengharapkan otsus ini diperpanjang dan dananya, besarannya juga ya kalau enggak bisa sama seperti Papua 2,25% kembali ke 2%. Itu permintaannya dari teman-teman di sana,” kata dia dalam rapat bersama Komisi II DPR, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra ini menegaskan, usulan tersebut rasional mengingat saat ini Aceh masih menuju normal fungsional.

“Saya sebagai Ketua Satgas memperkirakan itu lebih kurang timeline-nya menuju normality, hanya normal fungsional, mungkin 2 bulan 3 bulan ke depan masih bisa, bisa menuju normal fungsional saja,” ungkap Tito.

“Tapi jujur bahwa untuk melakukan pemulihan ini paling cepat menurut saya adalah tiga tahun,” sambungnya.

Tito merinci, saat ini tercatat lebih dari 4.000 fasilitas pendidikan terdampak, 36.000 rumah mengalami kerusakan berat atau hilang, serta sedikitnya 79 sungai membutuhkan normalisasi.

Atas dasar inilah, masih kata dia, dana Otsus Aceh bisa diperpanjang.[]

Tags: Acehbaleg DPRDana OtsusOtsus AcehRevisi UUPA
ShareTweetSendShare

Related Posts

Kak Na Sapa Warga Uning Mas di Huntara Blang Rakal
Daerah

Kak Na Sapa Warga Uning Mas di Huntara Blang Rakal

July 24, 2026
Sayuti Abubakar Calon Kuat Ketua DPD Demokrat Aceh, 20 DPC Nyatakan Dukungan
Daerah

SAP Law Firm Bantah Tuduhan Penipuan, Sebut Pemberitaan yang Kaitkan Sayuti Abubakar Tidak Benar

July 23, 2026
Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang
Daerah

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang

July 23, 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemerintah Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat
Daerah

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemerintah Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

July 23, 2026
Capaian Kinerja Dinas ESDM Aceh di Bawah Kepemimpinan Asnawi hingga Pertengahan 2026
Daerah

Capaian Kinerja Dinas ESDM Aceh di Bawah Kepemimpinan Asnawi hingga Pertengahan 2026

July 23, 2026
Hasil Rapat Forkopimda Aceh, Tangani Karhutla Hidupkan Hukum Adat 
Daerah

Hasil Rapat Forkopimda Aceh, Tangani Karhutla Hidupkan Hukum Adat 

July 23, 2026
Next Post
Ratusan Huntap Mulai Dibangun di Bireuen

Ratusan Huntap Mulai Dibangun di Bireuen

Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

Discussion about this post

Recommended Stories

Gubernur Aceh Temui Menteri Koperasi di Jakarta

Gubernur Aceh Temui Menteri Koperasi di Jakarta

September 15, 2025
Delapan Bulan Pascabanjir, Warga Sekumur Masih Tunggu Kepastian Hunian Tetap

Delapan Bulan Pascabanjir, Warga Sekumur Masih Tunggu Kepastian Hunian Tetap

July 7, 2026
Menuju BUMD yang Lebih Tangguh, PT PEMA Terus Berbenah

Menuju BUMD yang Lebih Tangguh, PT PEMA Terus Berbenah

June 5, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!