Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

Baleg DPR RI Sepakat Perpanjangan Dana Otsus Aceh, UUPA Direvisi

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 15, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Baleg DPR RI Sepakat Perpanjangan Dana Otsus Aceh, UUPA Direvisi

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati memperpanjang pelaksanaan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh. Keputusan tersebut tercantum dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026), seperti diberitakan Liputan6.com.

Selanjutnya, kata Doli, pihaknya tinggal membahas perihal besaran dana Otsus tersebut, maupun hal-hal lainnya.

“RUU Pemerintahan Aceh juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, baik mineral, energi, kehutanan, dan lainnya,” jaga dia.

Doli menyebut, ada beberapa usulan dari Pemerintah Aceh berkaitan memperpanjang batas wilayah laut, pembagian kewenangan pemerintah daerah dengan pusat.

“Kami minta masing-masing kementerian memberikan hasil evaluasi dan catatan terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 selama ini, nanti diproyeksikan dengan pembahasan undang-undang yang baru,” pungkasnya.

Alasan Dana Otsus Aceh Harus Diperpanjang

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Aceh, dengan alasan pemulihan pascabencana diperkirakan memerlukan waktu minimal tiga tahun.

“Mereka (Aceh) juga mengharapkan otsus ini diperpanjang dan dananya, besarannya juga ya kalau enggak bisa sama seperti Papua 2,25% kembali ke 2%. Itu permintaannya dari teman-teman di sana,” kata dia dalam rapat bersama Komisi II DPR, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra ini menegaskan, usulan tersebut rasional mengingat saat ini Aceh masih menuju normal fungsional.

“Saya sebagai Ketua Satgas memperkirakan itu lebih kurang timeline-nya menuju normality, hanya normal fungsional, mungkin 2 bulan 3 bulan ke depan masih bisa, bisa menuju normal fungsional saja,” ungkap Tito.

“Tapi jujur bahwa untuk melakukan pemulihan ini paling cepat menurut saya adalah tiga tahun,” sambungnya.

Tito merinci, saat ini tercatat lebih dari 4.000 fasilitas pendidikan terdampak, 36.000 rumah mengalami kerusakan berat atau hilang, serta sedikitnya 79 sungai membutuhkan normalisasi.

Atas dasar inilah, masih kata dia, dana Otsus Aceh bisa diperpanjang.[]

Tags: Acehbaleg DPRDana OtsusOtsus AcehRevisi UUPA
ShareTweetSendShare

Related Posts

Ketua YPKM Sa’aduddin /Apa A’at Salurkan Bantuan dari Tiongkok dan Hong Kong ke Pidie Jaya
Daerah

Ketua YPKM Sa’aduddin /Apa A’at Salurkan Bantuan dari Tiongkok dan Hong Kong ke Pidie Jaya

April 20, 2026
Marjoni Bantah Rilis NasDem Aceh, Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media
Daerah

Marjoni Bantah Rilis NasDem Aceh, Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

April 19, 2026
Persiapan Semiloka, WALHI Aceh Audiensi dengan Wali Nanggroe
Daerah

Persiapan Semiloka, WALHI Aceh Audiensi dengan Wali Nanggroe

April 18, 2026
Jubir Pemkab Bireuen Jelaskan Ihwal Ketiadaan Huntara, Sebut Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan
Daerah

Di Bireuen, 4.759 KK Peroleh Rp8 Juta dari Dana Stimulan Ekonomi dan Isian Perabotan Tahap I 

April 18, 2026
Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026
Daerah

Dinas Pendidikan Aceh Berhasil Perjuangkan Dana APBN Rp1,94 Triliun untuk Revitalisasi Sekolah Pascabencana

April 18, 2026
Guru SMAN Unggul Pidie Jaya Menang Cerita Anak
Daerah

Guru SMAN Unggul Pidie Jaya Menang Cerita Anak

April 18, 2026
Next Post
Ratusan Huntap Mulai Dibangun di Bireuen

Ratusan Huntap Mulai Dibangun di Bireuen

Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

Discussion about this post

Recommended Stories

GEKRAFS Aceh Dorong Penambahan Nomenklatur Dinas Terkait Ekonomi Kreatif

GEKRAFS Aceh Dorong Penambahan Nomenklatur Dinas Terkait Ekonomi Kreatif

September 30, 2025
Pastikan Akses JKA Untuk Masyarakat, Pemkab Aceh Barat Bentuk Satgas Pemutakhiran DSEN

Pastikan Akses JKA Untuk Masyarakat, Pemkab Aceh Barat Bentuk Satgas Pemutakhiran DSEN

April 10, 2026
Hadiri Maulid IKNR. Ini pesan Wagub Aceh Untuk Perantau di Jakarta

Hadiri Maulid IKNR. Ini pesan Wagub Aceh Untuk Perantau di Jakarta

September 20, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Polemik di DPRA, Mualem Dikabarkan Kantongi Dua Nama Kandidat Pengganti Ketua DPRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dashboard
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!