Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Mualem Diseret, Imbas Pemecatan Almer oleh Mawardi Nur Sebagai Direksi PT. PEMA

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 14, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Mualem Diseret, Imbas Pemecatan Almer oleh Mawardi Nur Sebagai Direksi PT. PEMA

BANDA ACEH — Almer Hafis Sandy Bin Mawardi Nurdin, mantan Direktur Komersil PT. Pembangunan Aceh (PT. PEMA), resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Gugatan tersebut menyeret Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) selaku Pemegang Saham PT. PEMA sebagai Tergugat I, dan Direktur Utama PT. PEMA Mawardi Nur sebagai Tergugat II.

Gugatan yang didaftarkan pada 26 Februari 2026 itu dikuasakan kepada Kantor Hukum Yulfan & Rekan, bernomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Banda Aceh.

Dicopot Tanpa Prosedur Sebagai Direksi PT. PEMA

Penggugat mengklaim dirinya diangkat secara sah sebagai Direktur Komersil PT. PEMA untuk masa jabatan 2024–2029 berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/792/2024 tertanggal 8 Mei 2024, yang dikukuhkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dan Akta Notaris Nomor 12.

Namun pada 1 Mei 2025, penggugat mengaku mengetahui pemecatan dirinya justru dari pemberitaan media sosial. Ia mengklaim tidak pernah menerima undangan RUPS, pemberitahuan tertulis, maupun kesempatan membela diri sebelum dicopot dari jabatannya.

Pada sore harinya, Direktur Utama PT. PEMA disebut secara lisan meminta penggugat mengembalikan mobil operasional perusahaan dan mengosongkan meja kerjanya.

Cacat Hukum Formil dan Materiil

Kuasa hukum penggugat berargumen bahwa pemecatan tersebut cacat hukum karena melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 105 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan direksi diberi kesempatan membela diri sebelum diberhentikan, serta Pasal 79 jo. Pasal 86–89 UUPT yang mengatur mekanisme pemanggilan RUPS secara patut.

Pemecatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/737/2025 tertanggal 28 April 2025 dan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 2 Mei 2025 — dokumen yang disebut penggugat baru diketahui melalui penelusuran mandiri di laman AHU Online Kementerian Hukum RI.

Tuntutan Senilai Miliaran Rupiah

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan pemecatan itu tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, serta memulihkan seluruh hak finansialnya hingga masa jabatan berakhir pada 2029.

Kerugian materiil dihitung sebesar Rp1.998.492.309, ditambah kerugian immateriil atas rusaknya reputasi dan kehormatan senilai yang sama, dibayar secara tanggung renteng oleh kedua tergugat.

Sidang perdana dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jalan Cut Meutia No. 21, pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 09.30 WIB.

Pihak tinjauan.id telah menghubungi Almer lewat pesan WhatssApp namun belum direspon.[]

Tags: BUMAhukumMawardi NurPT PEMA
ShareTweetSendShare

Related Posts

Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh
Daerah

Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh

September 13, 2026
Gubernur Mualem Intruksikan Percepat Penyediaan Lahan Integrasi dan Penataan HGU
Daerah

Gubernur Mualem Intruksikan Percepat Penyediaan Lahan Integrasi dan Penataan HGU

September 12, 2026
Sikapi Unjukrasa, Gubernur Mualem Respek pada Mahasiwa USK
Daerah

Sikapi Unjukrasa, Gubernur Mualem Respek pada Mahasiwa USK

September 12, 2026
Prof. Dr. Sri Rahmi, Akademisi Aceh dengan Kiprah Nasional, Kini Dipercaya Perkuat Mutu UIN Ar-Raniry
Daerah

Prof. Dr. Sri Rahmi, Akademisi Aceh dengan Kiprah Nasional, Kini Dipercaya Perkuat Mutu UIN Ar-Raniry

September 11, 2026
FISIP USK dan Kesbangpol Pidie Jajaki Kerjasama Penguatan Pendidikan Politik, Kebangsaan, dan Resolusi Konflik 
Daerah

FISIP USK dan Kesbangpol Pidie Jajaki Kerjasama Penguatan Pendidikan Politik, Kebangsaan, dan Resolusi Konflik 

September 11, 2026
Terima Demo Mahasiswa USK, Plt Sekda Aceh: Kami Tidak Eksklusif, Komunikasi Terbuka Setiap Saat
Daerah

Terima Demo Mahasiswa USK, Plt Sekda Aceh: Kami Tidak Eksklusif, Komunikasi Terbuka Setiap Saat

September 10, 2026
Next Post
Restitusi sebagai Jembatan Kepercayaan: Mengoptimalkan Pasal 11 UU KUP dalam Ekosistem Self-Assessment

Restitusi sebagai Jembatan Kepercayaan: Mengoptimalkan Pasal 11 UU KUP dalam Ekosistem Self-Assessment

Sekda Aceh Buka UKW dan Seminar Nasional AMSI Aceh, Tekankan Penguatan Ekosistem Media Pascabencana

Sekda Aceh Buka UKW dan Seminar Nasional AMSI Aceh, Tekankan Penguatan Ekosistem Media Pascabencana

Discussion about this post

Recommended Stories

Menjawab Kritik Usman Lamreung: Penataan Birokrasi Aceh Besar Adalah Upaya Membenahi Warisan Masalah Masa Lalu

Menjawab Kritik Usman Lamreung: Penataan Birokrasi Aceh Besar Adalah Upaya Membenahi Warisan Masalah Masa Lalu

May 30, 2026
Tinjau Pedalaman Aceh Tamiang, KAGAMA Serahkan 26 Huntara Korban Bencana Hidrometeorologi

Tinjau Pedalaman Aceh Tamiang, KAGAMA Serahkan 26 Huntara Korban Bencana Hidrometeorologi

July 6, 2026
Datang ke Aceh, Sekjen Demokrat tekankan pentingnya Soliditas

Datang ke Aceh, Sekjen Demokrat tekankan pentingnya Soliditas

June 18, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!