BANDA ACEH — Desakan agar revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) segera disahkan kembali mengemuka. Sejumlah tokoh dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Aceh untuk Revisi UUPA menyerukan agar proses revisi tidak berlarut-larut dan segera dibawa ke paripurna DPR RI.
Seruan tersebut dituangkan dalam petisi terbuka yang ditujukan kepada DPR RI, Pemerintah RI, Pemerintah Aceh, serta seluruh pemangku kepentingan, Jumat, 14 Agustus 2026 di Banda Aceh. Salah satu tokoh yang turut menandatangani petisi tersebut adalah Munawar Liza Zainal.
Dalam petisi itu, Solidaritas Aceh untuk Revisi UUPA mengapresiasi proses revisi UUPA yang telah disetujui sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI pada 26 Mei 2026. Namun, mereka mengingatkan agar momentum tersebut segera ditindaklanjuti hingga menjadi undang-undang dan tidak berhenti pada proses politik maupun birokrasi.
Petisi tersebut juga menyoroti belum adanya kejelasan jadwal paripurna DPR RI setelah lebih dari dua bulan sejak persetujuan pada pleno 26 Mei 2026. “Kondisi ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran mengenai komitmen politik terhadap masa depan Aceh,” ujar Munawar Liza.
Menurut para penandatangan petisi, revisi UUPA memiliki arti strategis bagi Aceh. UUPA hasil revisi diharapkan tidak hanya menjadi landasan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi, tetapi juga memperkuat agenda pembangunan di berbagai sektor, khususnya penguatan keistimewaan Aceh.
Petisi itu juga menempatkan revisi UUPA dalam konteks keberlanjutan perdamaian Aceh dan Indonesia. Para penandatangan menilai, “hadirnya UUPA baru dapat menjadi simbol komitmen bersama untuk menjaga perdamaian pasca-MoU Helsinki sekaligus memperkuat kepercayaan antara Jakarta dan Aceh.”
Mereka mendesak Pemerintah RI dan DPR RI memastikan revisi UUPA memberikan kepastian terhadap kekhususan Aceh, kewenangan pemerintahan Aceh, pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan agenda perdamaian. Proses tersebut juga diminta berlangsung transparan dan melibatkan aspirasi masyarakat Aceh.
Dalam seruan akhirnya, Solidaritas Aceh untuk Revisi UUPA meminta pengesahan RUU perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 dipercepat dan dilakukan dalam paripurna DPR RI pada Agustus, sebagai wujud nyata komitmen untuk melestarikan perdamaian antara Aceh dan Indonesia.
Munawar Liza Zainal tercatat bersama sejumlah tokoh lainnya sebagai penandatangan petisi tersebut, di antaranya Mawardi Ismail, Ahmad Humam Hamid, Rustam Effendi, Mukhlis Mukhtar, Cut Asmaul Husna, Aulianda Wafisa, Alfian, Raihal Fajri, Muhammad Rizwan Haji Ali, Muhammad Taufik Abda, Mauliddin, dan Qudrat.[]










Discussion about this post