TINJAUAN.ID
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
  • Home
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
TINJAUAN.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Pertambangan di Aceh Sumbang 2 Triliun untuk Kas Negara

Sejak 2020 hingga pertengahan 2025, total royalti dari tambang di Aceh yang disetor ke kas negara hampir mencapai Rp 2 triliun. Sektor pertambangan di Provinsi Aceh telah menjadi salah satu kontributor besar bagi penerimaan negara.

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
July 4, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Pertambangan di Aceh Sumbang 2 Triliun untuk Kas Negara

Banda Aceh– Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik, mengungkapkan bahwa sejak 2020 hingga pertengahan 2025, total royalti dari tambang di Aceh yang disetor ke kas negara hampir mencapai Rp 2 triliun. Sektor pertambangan di Provinsi Aceh telah menjadi salah satu kontributor besar bagi penerimaan negara.

“Dalam tiga tahun terakhir, khususnya sejak 2022, nilai royalti terus meningkat. Pada tahun 2023 hingga 2024, tercatat sekitar 500 miliar per tahun masuk ke kas negara,” kata Taufik, Selasa, 1 Juli 2025.

Menurut Taufik, dana royalti hasil tambang tidak langsung masuk ke kas daerah, melainkan terlebih dahulu diterima oleh kas negara.

Setelah itu, sebanyak 80 persen dikembalikan ke daerah, dan dibagi sesuai ketentuan yaitu 32 persen untuk kabupaten/kota penghasil, kemudian tambahan 8 persen jika daerah juga memiliki fasilitas pengolahan, 16 persen untuk pemerintah provinsi dan 20 persen tetap menjadi bagian pemerintah pusat.

“Kalau daerah penghasil juga punya pabrik pengolahan, total bisa menerima sampai 40 persen,” jelasnya.

Ragam Potensi Tambang Aceh

Aceh memiliki potensi tambang yang beragam, dari tambang batu bara, logam, hingga galian C. Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh, hingga 2025 tercatat 18 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara, 33 IUP mineral logam, 15 IUP non-logam dan 3 izin tambang batuan skala kecil.

Tambang logam terbanyak ditemukan di wilayah pantai barat Aceh, sementara Aceh Barat tercatat sebagai penyumbang terbesar dari tambang batu bara.

Taufik mengakui bahwa salah satu tantangan dalam pengelolaan pertambangan di Aceh adalah lambatnya peralihan dari tahap eksplorasi ke produksi.

Mengenai prosedur regulasi, Taufik mengungkapkan bahwa proses pengajuan izin tambang harus dimulai dari level desa hingga kabupaten, melalui tahapan rekomendasi. Setelah itu, dokumen disampaikan ke DPMPTSP, lalu dievaluasi secara teknis oleh Dinas ESDM, sebelum izin resmi diterbitkan.

“Jika kegiatan pertambangan dijalankan dengan prosedur dan regulasi yang benar, dampaknya akan besar terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar dan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, pungkasnya.

Tags: Acehbatubaradinas ESDMpasPemerintah AcehTambang
ShareTweetSend

Related Posts

Bupati Aceh Utara Jajaki Kolaborasi Digital dengan Google Indonesia
Regional

Bupati Aceh Utara Jajaki Kolaborasi Digital dengan Google Indonesia

July 5, 2025
Bupati Aceh Utara Temui Mensos, Bahas Program Peningkatan Kesejahteraan
Regional

Bupati Aceh Utara Temui Mensos, Bahas Program Peningkatan Kesejahteraan

July 5, 2025
Bupati Ayah Wa Hadiri Audiensi Nasional BKN Bahas Reformasi Kepegawaian dan Formasi PPPK
Regional

Bupati Ayah Wa Hadiri Audiensi Nasional BKN Bahas Reformasi Kepegawaian dan Formasi PPPK

July 4, 2025
KSAD: Pengelolaan Tanah Blang Padang Berdasarkan Surat Kemenkeu
Regional

KSAD: Pengelolaan Tanah Blang Padang Berdasarkan Surat Kemenkeu

July 3, 2025
Politik

Menjelang Pemilu Dewan Masyarakat Adat Nusantara Aceh Sampaikan Pesan

July 3, 2025
Regional

Festival Pesona Pesisir Timur Buka Ruang Kolaborasi Seniman dan UMKM

July 3, 2025
Next Post
Bupati Ayah Wa Hadiri Audiensi Nasional BKN Bahas Reformasi Kepegawaian dan Formasi PPPK

Bupati Ayah Wa Hadiri Audiensi Nasional BKN Bahas Reformasi Kepegawaian dan Formasi PPPK

Bupati Aceh Utara Temui Mensos, Bahas Program Peningkatan Kesejahteraan

Bupati Aceh Utara Temui Mensos, Bahas Program Peningkatan Kesejahteraan

Discussion about this post

Recommended Stories

Penipuan surat panggilan kerja mengatasnamakan PT. Pertamina

February 20, 2023

Nezar Patria dan Harapan Anak Muda Aceh

July 6, 2025

Jokowi minta semua pihak tunggu soal reshuffle

January 24, 2023

Popular Stories

  • Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara.

    Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara (Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina 285 Triliun, Siapa Dia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedai Kopi Pertama di Aceh: Antara Pengaruh Ottoman dan Budaya Perantauan Tionghoa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Golkar Institute Dukung Penuh Diskresi Ketum Golkar untuk Bustami Hamzah: Musda Aceh adalah Keniscayaan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Perkebunan Karet di Aceh Timur Masa Kolonial Tahun 1907-1939

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • All Groups
  • Default User Group
  • Forgot Password
  • Home
  • Kontak
  • Login
  • My Profile
  • Redaksi
  • Registration
  • Search Users
  • Sitemap
  • Submit New Blog Post
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • User Blogs
  • Pedoman Media Siber
Email: tinjauan.id@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Regional
  • Politik
  • Opini
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?