Banda Aceh– Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik, mengungkapkan bahwa sejak 2020 hingga pertengahan 2025, total royalti dari tambang di Aceh yang disetor ke kas negara hampir mencapai Rp 2 triliun. Sektor pertambangan di Provinsi Aceh telah menjadi salah satu kontributor besar bagi penerimaan negara.
“Dalam tiga tahun terakhir, khususnya sejak 2022, nilai royalti terus meningkat. Pada tahun 2023 hingga 2024, tercatat sekitar 500 miliar per tahun masuk ke kas negara,” kata Taufik, Selasa, 1 Juli 2025.
Menurut Taufik, dana royalti hasil tambang tidak langsung masuk ke kas daerah, melainkan terlebih dahulu diterima oleh kas negara.
Setelah itu, sebanyak 80 persen dikembalikan ke daerah, dan dibagi sesuai ketentuan yaitu 32 persen untuk kabupaten/kota penghasil, kemudian tambahan 8 persen jika daerah juga memiliki fasilitas pengolahan, 16 persen untuk pemerintah provinsi dan 20 persen tetap menjadi bagian pemerintah pusat.
“Kalau daerah penghasil juga punya pabrik pengolahan, total bisa menerima sampai 40 persen,” jelasnya.
Ragam Potensi Tambang Aceh
Aceh memiliki potensi tambang yang beragam, dari tambang batu bara, logam, hingga galian C. Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh, hingga 2025 tercatat 18 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara, 33 IUP mineral logam, 15 IUP non-logam dan 3 izin tambang batuan skala kecil.
Tambang logam terbanyak ditemukan di wilayah pantai barat Aceh, sementara Aceh Barat tercatat sebagai penyumbang terbesar dari tambang batu bara.
Taufik mengakui bahwa salah satu tantangan dalam pengelolaan pertambangan di Aceh adalah lambatnya peralihan dari tahap eksplorasi ke produksi.
Mengenai prosedur regulasi, Taufik mengungkapkan bahwa proses pengajuan izin tambang harus dimulai dari level desa hingga kabupaten, melalui tahapan rekomendasi. Setelah itu, dokumen disampaikan ke DPMPTSP, lalu dievaluasi secara teknis oleh Dinas ESDM, sebelum izin resmi diterbitkan.
“Jika kegiatan pertambangan dijalankan dengan prosedur dan regulasi yang benar, dampaknya akan besar terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar dan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, pungkasnya.
Discussion about this post