Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Kolom Opini

Asnafpreneur: Dari Mustahik ke Muzakki

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 28, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Asnafpreneur: Dari Mustahik ke Muzakki

Oleh: Prof. Dr. Hafas Furqani*

Aceh memiliki sesuatu yang tidak dimiliki daerah lain di Indonesia: zakat yang diatur dengan qanun, dikelola oleh lembaga negara bernama Baitul Mal, dan dicatat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah. Setiap tahun, ratusan miliar rupiah zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat Aceh. Namun ada pertanyaan yang terus mengganjal: mengapa angka kemiskinan Aceh masih bertahan di atas rata-rata nasional?

Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan siapa pun. Zakat memang bukan satu-satunya instrumen pengentasan kemiskinan. Akan tetapi, jika zakat terus disalurkan dengan pola yang sama dari tahun ke tahun, kita patut bertanya: apakah penerima zakat hari ini akan tetap menjadi penerima zakat sepuluh tahun lagi?

Di sinilah gagasan asnafpreneur menemukan relevansinya dan menarik tim peneliti UIN Ar-Raniry untuk mengkaji model yang dikembangkan di berbagai tempat dan kemungkinan aplikasinya untuk konteks Aceh.

Transformasi Mustahik

Istilah asnafpreneur merupakan gabungan dari kata asnaf, yakni golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana disebut dalam Surah At-Taubah ayat 60, dan entrepreneur atau wirausahawan. Asnafpreneur secara gampang dapat dipahami sebagai penerima zakat yang dibina, dimodali, dan didampingi hingga mampu menjalankan usaha produktif secara mandiri.

Gagasan ini sesungguhnya bukan hal baru dalam tradisi Islam. Khalifah Umar bin Khattab dikenal dengan prinsip bahwa zakat diberikan agar penerimanya berkecukupan dengan melakukan stimulus kemampuan berdikari, bukan sekadar untuk bertahan hidup sehari. Dalam riwayat yang masyhur, Rasulullah SAW pernah membantu seorang sahabat yang meminta-minta dengan menjual barang miliknya, lalu sebagian hasilnya dibelikan kapak agar ia bisa mencari kayu bakar sendiri dan dijual. Apa yang disampaikan oleh Rasulullah sangat jelas bahwa bantuan terbaik adalah bantuan yang memutus ketergantungan. Ukhuwah yang berkelanjutan justru ketika saudara kita terangkat derajatnya dalam harkat yang bermartabat.

Tujuan akhir asnafpreneur adalah transformasi status, dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pembayar zakat). Jika satu keluarga miskin berhasil keluar dari kemiskinan dan kelak membayar zakat, maka zakat tidak hanya habis dikonsumsi, tetapi berlipat ganda manfaatnya.

Spirit ini digambarkan oleh almarhum Prof. Safwan Idris (Rektor UIN Ar-Raniry 1996-2000) sebagai Zakat Transformatif. Dalam bukunya yang terbit tahun 1997 “Gerakan Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat: Pendekatan Transformatif” beliau menggambarkan bahwa zakat bagian dari kerangka agama untuk perubahan sosial masyarakat. Zakat harus bisa berperan sebagai instrumen rekayasa sosial (social engineering) yang bisa dijadikan solusi pengentasan kemiskinan struktural dalam Masyarakat dengan membangun kemandirian dan keberdayaan.

Baitul Mal Aceh sebenarnya sudah melaksanakan berbagai program untuk pemberdayaan mustahik. Namun dalam evaluasi yang dilakukan menunjukkan bahwa memberi modal saja tidak cukup. Bantuan gerobak, mesin jahit, atau bibit ternak sering berhenti di tengah jalan karena penerimanya tidak dibekali kemampuan mengelola usaha, mencatat keuangan, menjaga kualitas produk, apalagi memasarkannya. Tidak sedikit pula modal yang akhirnya terpakai untuk kebutuhan dapur karena keluarga belum keluar dari tekanan ekonomi harian.

Karena itu, asnafpreneur harus dirancang sebagai sebuah ekosistem, bukan proyek bagi-bagi bantuan. Setidaknya ada empat unsur yang perlu hadir: seleksi dan pemetaan potensi mustahik yang cermat, pelatihan keterampilan dan literasi keuangan, pendampingan berkelanjutan minimal dua hingga tiga tahun, serta akses pasar dan pembiayaan lanjutan. Keberhasilan program pun perlu diukur dengan indikator yang jelas yaitu berapa banyak mustahik yang pendapatannya naik di atas had kifayah, dan berapa banyak yang akhirnya menjadi muzakki.

Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota memegang peran sentral. Dengan dukungan qanun, Baitul Mal punya legitimasi untuk menetapkan porsi zakat produktif yang lebih besar dan terukur. Baitul Mal juga perlu membangun basis data mustahik yang terintegrasi, sehingga perjalanan setiap penerima dapat dipantau dari tahun ke tahun, bukan sekadar dicatat sebagai angka penyaluran.

Perguruan tinggi di Aceh, dapat menjadi mitra pendampingan. Ribuan mahasiswa dan dosen bisa dilibatkan melalui program pengabdian, Kuliah Kerja Nyata tematik, dan inkubator bisnis untuk mendampingi asnafpreneur secara langsung. Kampus juga dapat mengevaluasi program secara ilmiah sehingga kebijakan zakat bertumpu pada data, bukan asumsi.

Sementara itu, lembaga keuangan syariah, dapat menjadi jembatan berikutnya. Asnafpreneur yang telah “naik kelas” perlu diarahkan ke pembiayaan mikro syariah agar usahanya terus tumbuh. Integrasi zakat sebagai dana sosial dengan pembiayaan komersial syariah inilah yang akan membuat ekosistem keuangan syariah Aceh benar-benar utuh, dari hulu hingga hilir.

Saatnya Berubah Paradigma

Kita tidak sedang menafikan zakat konsumtif. Fakir, miskin yang sakit, lansia, dan yatim tetap membutuhkan santunan langsung, dan itu adalah hak mereka. Masalahnya muncul ketika hampir seluruh dana zakat habis untuk santunan jangka pendek, sementara porsi zakat yang bisa dijadikan instrumen transformasi ekonomi relatif kecil dan pengelolaannya kerap seadanya.

Perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa zakat adalah ibadah sekaligus instrumen ekonomi. Ia tidak boleh berhenti sebagai ritual tahunan yang menenangkan hati pemberi, tetapi harus menjadi kekuatan yang mengubah nasib penerima. Aceh, dengan keistimewaan syariat dan kelembagaan zakat yang kuat, seharusnya menjadi teladan nasional dalam hal ini.

Bayangkan jika dalam sepuluh tahun ke depan, Baitul Mal dapat melaporkan bukan hanya berapa triliun rupiah zakat yang telah disalurkan, tetapi berapa ribu keluarga yang telah berpindah dari barisan penerima zakat (mustahik) ke barisan calon pemberi zakat (muzakki). Itulah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya. Asnafpreneur bukan sekadar program, melainkan cara pandang baru bahwa setiap kelompok lemah (dhuafa’), fakir dan miskin, adalah kelompok masyarat yang berpotensi untuk dibina menjadi penggerak ekonomi daerah.

*Penulis adalah Guru Besar Ekonomi Islam, FEBI UIN Ar-Raniry Banda Aceh. hafasf@gmail.com. (Tulisan ini merupakan hasil Riset Kompetitif Litapdimas Kemenag R.I Satker UIN Ar-Raniry Banda Aceh T.A. 2026).

Tags: Baitul Malekonomi IslamZakat
ShareTweetSendShare

Related Posts

Menghadang Laju Serbuk Maut di Bumi Serambi Mekah
Opini

Menghadang Laju Serbuk Maut di Bumi Serambi Mekah

October 27, 2026
Setiap Anak Berhak Bertumbuh: Mewujudkan Lingkungan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Opini

Setiap Anak Berhak Bertumbuh: Mewujudkan Lingkungan Inklusif Tanpa Diskriminasi

October 27, 2026
Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh: Jebakan Jati Diri dan Disparitas Ekonomi
Opini

Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh: Jebakan Jati Diri dan Disparitas Ekonomi

October 18, 2026
Analisis: Gas Andaman, Berkah atau Kutukan yang Terulang?
Opini

Gas Blok Andaman Dalam Perspektif Geopolitik Energi: Kedaulatan Sumber Daya dan Masa Depan Aceh

September 30, 2026
Refleksi 515 Tahun Pidie: Antara Kejayaan Sejarah dan Realitas Ketimpangan Sosial-Ekonomi
Opini

Refleksi 515 Tahun Pidie: Antara Kejayaan Sejarah dan Realitas Ketimpangan Sosial-Ekonomi

September 20, 2026
Gay, Waria, dan Ruang Publik di Aceh
Opini

Gay, Waria, dan Ruang Publik di Aceh

September 2, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Ketika Opini “Masih Adakah Ulama Alumni Dayah” Memasuki Wilayah Kebenaran Baru

“Teungku, Dayah Mana yang Aman dari Bully?” Melindungi Anak dari Perundungan

September 6, 2025
DPD Partai Demokrat Aceh Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis, Kepedulian Kemanusiaan dalam Gerakan Nasional Langit Biru Indonesia Asri

DPD Partai Demokrat Aceh Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis, Kepedulian Kemanusiaan dalam Gerakan Nasional Langit Biru Indonesia Asri

July 31, 2026
Tinjau Langsung Lokasi Bencana, Wali Nanggroe Pastikan Penanganan Korban Banjir dan Longsor Aceh Berjalan Optimal

Tinjau Langsung Lokasi Bencana, Wali Nanggroe Pastikan Penanganan Korban Banjir dan Longsor Aceh Berjalan Optimal

May 6, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!