Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Nasional

Bukan Sekadar Penyadapan Presiden, Ini Fakta di Balik Kasus yang Menyeret Tiga Jenderal Polisi

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
November 4, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Bukan Sekadar Penyadapan Presiden, Ini Fakta di Balik Kasus yang Menyeret Tiga Jenderal Polisi

JAKARTA — Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan serius mengenai penggunaan kewenangan pengawasan komunikasi di lingkungan kepolisian. Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat dan tokoh publik, penggunaan sistem intersepsi tanpa prosedur, hingga penghapusan data elektronik.

Kasus ini menyeret tiga jenderal polisi, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan komunikasi Presiden. Sejumlah kelompok masyarakat dan pejabat negara juga diduga menjadi sasaran penyadapan.

Salah satu fakta yang diungkap Bareskrim adalah dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi.

LIMS merupakan sistem pengelolaan intersepsi komunikasi yang dapat digunakan untuk mendukung penegakan hukum. Namun, penggunaannya harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi,” ujarnya.

Asep menyebut nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Dugaan tersebut menjadi inti persoalan dalam perkara ini. Penyadapan merupakan tindakan yang dapat membatasi hak privasi seseorang. Karena itu, penggunaannya harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Jika dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut terbukti, persoalannya bukan semata-mata penggunaan teknologi, melainkan penyalahgunaan akses terhadap sistem yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.

Dugaan Penghapusan Jejak Digital

Perkara ini semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026.

Menurut Bareskrim, penghapusan tersebut dilakukan pada komputer sistem LIMS. Petugas yang mengetahui dugaan tindakan itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” kata Asep.

Dalam investigasi digital, data elektronik dan catatan aktivitas sistem memiliki fungsi penting untuk menelusuri penggunaan akses, waktu aktivitas, serta pihak yang terlibat.

Dugaan penghapusan data menjadi salah satu aspek yang harus diungkap penyidik. Pemeriksaan perlu menjelaskan siapa yang memerintahkan penghapusan, bagaimana prosesnya dilakukan, serta apakah masih terdapat salinan data yang dapat dipulihkan.

Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan informasi elektronik.

Polri Menjanjikan Pemeriksaan Profesional dan Transparan

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan institusi kepolisian memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyadapan ilegal tersebut.

“Polri sangat menaruh perhatian serius terhadap informasi yang didapatkan dan terus secara dinamis berkembang tentunya di teman-teman media, mengenai adanya peristiwa dugaan illegal access,” ujar Johnny.

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap personel Polri akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Oleh karena itu sebagai bentuk komitmen sekaligus akuntabilitas, Polri akan memberikan penjelasan pada pemeriksaan terhadap personel tentunya berlandaskan secara profesional, objektif, dan transparan,” katanya.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyatakan pihaknya turut mengawasi proses pemeriksaan agar berjalan sesuai prosedur.

“Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Asep Edi.

Pengawasan internal tersebut menjadi penting karena perkara ini menyangkut penggunaan sistem yang berada dalam lingkungan institusi penegak hukum. Penyidikan juga perlu memastikan apakah dugaan pelanggaran hanya melibatkan tiga tersangka atau terdapat pihak lain yang mengetahui maupun terlibat.

Yusril: Penyadapan Presiden bukan Masalah Sederhana

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara merupakan persoalan serius.

“Bayangkan seorang presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Pernyataan tersebut menyoroti dimensi keamanan negara dalam perkara ini. Komunikasi Presiden dan pejabat pemerintahan memiliki nilai strategis, terutama ketika berkaitan dengan kebijakan publik, diplomasi, pertahanan, dan pengambilan keputusan negara.

Namun, Yusril juga menegaskan bahwa perkara ini sejauh ini tidak menunjukkan indikasi makar. Penanganannya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi.

Dengan demikian, motif dan tujuan penyadapan masih menjadi bagian yang harus diungkap melalui proses hukum.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Dugaan penyadapan Presiden Prabowo membuka sejumlah pertanyaan mendasar mengenai pengawasan sistem intersepsi di lingkungan aparat penegak hukum.

Siapa yang memiliki kewenangan memasukkan nomor telepon ke dalam LIMS? Bagaimana sistem verifikasi dijalankan? Siapa yang dapat mengakses hasil penyadapan? Apakah terdapat pihak lain yang menerima atau memanfaatkan informasi tersebut?

Pertanyaan lain menyangkut dugaan penghapusan data. Penyidik perlu mengungkap apakah penghapusan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas, serta apakah ada mekanisme pengawasan yang seharusnya dapat mencegahnya.

Bareskrim menyatakan penyidikan masih berlangsung. Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk dugaan intersepsi ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dan penghilangan informasi elektronik.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini menjadi ujian serius bagi akuntabilitas aparat penegak hukum dan perlindungan hak privasi masyarakat.

Sebab, persoalan utamanya bukan hanya siapa yang disadap, tetapi juga bagaimana kewenangan pengawasan komunikasi negara dijalankan dan siapa yang mengawasi penggunaannya.

Hingga 3 November 2026, perkara ini masih dalam proses hukum. Seluruh dugaan terhadap para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil dan berdasarkan alat bukti yang sah.[]

Tags: hukumindonesianasionalpenyadapanPolriPresiden Prabowo Subianto
ShareTweetSendShare

Related Posts

Danantara Akan Restrukturisasi BUMN, Ungkap 52 Persen Perusahaan BUMN Merugi Rp23 Triliun per Tahun
Ekonomi

Danantara Akan Restrukturisasi BUMN, Ungkap 52 Persen Perusahaan BUMN Merugi Rp23 Triliun per Tahun

October 29, 2026
Dua Tahun Prabowo–Gibran: Pertumbuhan Ekonomi Bertahan, Kesejahteraan dan Kepercayaan Publik Diuji
Laporan dan Analisis

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Pertumbuhan Ekonomi Bertahan, Kesejahteraan dan Kepercayaan Publik Diuji

October 22, 2026
OTT KPK Guncang BNPB saat Bencana Belum Reda, Ini Faktanya
Nasional

OTT KPK Guncang BNPB saat Bencana Belum Reda, Ini Faktanya

October 16, 2026
MK: Tak Ditemukan Bukti Meyakinkan Gibran Memiliki Ijazah Setara SLTA
Nasional

MK: Tak Ditemukan Bukti Meyakinkan Gibran Memiliki Ijazah Setara SLTA

October 6, 2026
Saatnya Pelabuhan Krueng Geukueh Dioptimalkan Sebagai Pintu Utama Ekspor CPO Sawit Aceh
Daerah

Kepentingan Tata Kelola Migas Aceh Dipertaruhkan dalam RUU Migas, Posisi BPMA dan Pasal 160 Harus Dipertegas

October 2, 2026
Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom RI: Dari Dunia Aktivis ke Istana
Nasional

Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom RI: Dari Dunia Aktivis ke Istana

October 2, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Langsa Terisolir Akibat Banjir, Warga Tumpahkan Kekesalan kepada Walikota yang ‘Hilang’ Saat Krisis

Langsa Terisolir Akibat Banjir, Warga Tumpahkan Kekesalan kepada Walikota yang ‘Hilang’ Saat Krisis

November 30, 2025
Peresmian Dua Bendungan Aceh, Gubernur Mualem Berterimakasih pada Presiden Prabowo

Peresmian Dua Bendungan Aceh, Gubernur Mualem Berterimakasih pada Presiden Prabowo

July 11, 2026
Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan

May 13, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!