TINJAUAN.ID | Pengadaan mobil operasional Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dalam APBA 2026 belum terbukti melanggar hukum. Namun polanya memenuhi sejumlah indikator risiko yang lazim dipakai dalam pengawasan belanja publik: prioritas yang dipertanyakan, transparansi spesifikasi yang lemah, dan data yang tidak konsisten.
Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat BRA 2026 memuat dua paket: 25 unit mobil double gardan untuk penghubung BRA kabupaten/kota senilai Rp17,25 miliar, serta mobil operasional Sekretariat senilai Rp690 juta.
Jika dibagi rata, pagu paket pertama setara sekitar Rp690 juta per unit. Totalnya sekitar Rp17,94 miliar. Sebagai pembanding, RUP Biro Pengadaan Setda Aceh 2026 memuat kendaraan dinas roda empat senilai Rp1,12 miliar untuk dua unit, atau sekitar Rp560 juta per unit.
Data yang Tidak Seragam
Sebagian media menyebut 25 unit, sementara Modus Aceh menulis 23 unit SUV premium GWM Tank 300. Jika 23 unit, pagu per kendaraan naik menjadi sekitar Rp750 juta.
Merek dan jumlah unit ini belum ditemukan konfirmasinya dalam dokumen resmi; RUP hanya menyebut spesifikasi umum.
Selisih ini sendiri sudah jadi bahan pertanyaan. Apakah jumlah unit berubah, atau ada paket yang dipecah dan digabung.
Untuk acuan harga, Tank 300 HEV dibanderol mulai Rp849 juta, sehingga bila benar unit ini yang dibeli, pagu per unit berada di bawah harga ritel dan wajar diuji lewat harga negosiasi atau e-katalog.
Urgensi dan Konteks Efisiensi
Kritik muncul karena anggaran ini dinilai tidak sejalan dengan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemerintah Aceh. Koordinator TTI Aceh, Nasruddin Bahar, menyebut pengadaan itu belum bersifat mendesak. MaTA menilai pembelian mobil “agak aneh” melihat kondisi sekarang.
Argumen paling tajam datang dari korban konflik: Aliansi Anak Syuhada Abdya menilai alokasi ini mencederai rasa keadilan anak syuhada, mantan kombatan, dan korban konflik. Seorang warga juga mengingatkan bahwa BRA selama ini tetap berjalan tanpa mobil operasional baru.
Akuntabilitas Pemakaian
Pertanyaan yang belum dijawab publik, siapa pengguna kendaraan, mengapa spesifikasi double gardan dipilih, dan apa dasar kebutuhan 25 titik?
Publik berhak mengetahui dasar pengadaan, penggunanya, mekanismenya, dan apakah kendaraan itu kebutuhan paling mendesak.
TTI sendiri meminta spesifikasi dan mekanisme pengadaan dibuka. Tanpa analisis kebutuhan dan pola penggunaan yang terdokumentasi, risiko mobil dinas bergeser menjadi fasilitas pribadi pejabat atau kendaraan yang tak jelas penanggung jawabnya selalu terbuka.
Apa yang Perlu Diuji
Ada lima hal yang perlu dilihat dalam kasus pengadaan mobil BRA ini: kesesuaian pagu dengan Harga Perkiraan Sendiri dan e-katalog; kemungkinan pemaketan yang membatasi persaingan; kesesuaian dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2015 tentang BRA; status penyedia dan realisasi kontrak; serta pencatatan aset di daftar barang milik daerah. Pengawasan dapat dimulai dari Inspektorat Aceh, BPK Perwakilan Aceh, dan DPRA.
Secara hukum, ada tiga lapis konsekuensi yang berbeda bobotnya dalam kegiatan pengadaan mobil BRA ini: pidana, administratif/keuangan, dan maladministrasi.
Konsekuensi pidana (korupsi). Dasarnya UU 31/1999 jo. UU 20/2001. Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara (pidana 4-20 tahun). Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan (1-20 tahun). Pasal 12 huruf i melarang pejabat ikut serta dalam pengadaan yang diurusnya, dan ada pula pasal suap serta gratifikasi.
Kerugian negara harus nyata dan dapat dihitung (Putusan MK 25/PUU-XIV/2016). Karena itu mobil yang dibeli sesuai harga wajar tidak otomatis pidana hanya karena tidak prioritas.
Pola yang biasa terbukti: mark-up atau kemahalan harga, persekongkolan tender, pengaturan spesifikasi yang mengunci satu merek, dan komisi dari penyedia. Perlu dicek juga bagaimana KUHP baru (berlaku Januari 2026) memindahkan rumusan pasal-pasal ini.
Sanksi administratif dan keuangan. Aturan pengadaan berpegang pada Perpres 16/2018, yang telah diubah dua kali; perubahan terbarunya adalah Perpres 46/2025. Penyedia yang melanggar dapat dikenai sanksi daftar hitam, yaitu larangan mengikuti pengadaan di seluruh K/L/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu, serta pemutusan kontrak.
Bagi pejabat pengadaan (PA/KPA, PPK, Pokja) yang berstatus ASN, sanksinya hukuman disiplin (PP 94/2021) dan kewajiban mengganti kerugian lewat mekanisme TP-TGR. Temuan BPK wajib ditindaklanjuti, dan pengembalian kerugian tidak menghapus pidana. (BPK) (Peraturan)
Maladministrasi. Menurut UU 37/2008, maladministrasi mencakup perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum. Bentuk yang paling mungkin diuji di kasus ini adalah berupa: perencanaan tanpa analisis kebutuhan yang terdokumentasi;
spesifikasi yang tidak sebanding dengan fungsi operasional; data RUP yang tidak konsisten atau tidak diperbarui; ketertutupan informasi, padahal UU Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan keterbukaan;
pelanggaran asas kemanfaatan dan tidak menyalahgunakan wewenang dalam UU 30/2014.
Persoalan ini perlu dilihat dalam perspektif persoalan tata kelola dan akuntabilitas politik. Pengelolaan keuangan daerah (PP 12/2019, Permendagri 77/2020) menuntut belanja yang efisien, efektif, dan sesuai prioritas, sementara belanja kendaraan dinas terikat standar sarana-prasarana kerja pemerintah daerah.
Dari sisi mandat, BRA dibentuk untuk reintegrasi (UUPA dan Qanun 6/2015), sehingga belanja kendaraan yang dominan dalam anggaran lembaga ini mudah dinilai sebagai perbuatan menyimpang dari tujuan pokok dan fungsi lembaga. []












Discussion about this post