BANDA ACEH — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di DPR RI menjadi momentum penting bagi Aceh untuk memastikan kewenangan khusus dalam pengelolaan migas tidak tergerus oleh desain baru tata kelola migas nasional.
Persoalan yang dihadapi Aceh bukan sekadar mempertahankan keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), tetapi memastikan seluruh konstruksi hukum baru tetap mengakui posisi Aceh sebagai daerah dengan kewenangan khusus dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi.
RUU Migas telah bergerak cepat di tingkat nasional. Badan Legislasi DPR RI sebelumnya menyepakati RUU tersebut tetap disusun sebagai RUU Penggantian terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya, DPR menetapkannya sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Agustus 2026.
Di sisi lain, revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), termasuk perubahan Pasal 160 yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan migas, masih berjalan.
Kondisi tersebut menciptakan persoalan penting. RUU Migas berpotensi selesai lebih dahulu sebelum kepastian mengenai perubahan Pasal 160 UUPA terbentuk.
Pasal 160 UUPA saat ini mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut dalam wilayah kewenangan Aceh.
Pasal tersebut juga mengatur bahwa kontrak kerja sama dengan pihak lain dapat dilakukan apabila keseluruhan isi kontrak telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh. Sebelum melakukan pembicaraan dengan Pemerintah terkait kontrak tersebut, Pemerintah Aceh juga harus memperoleh persetujuan DPRA.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Regulasi itu menjadi salah satu dasar keberadaan BPMA dalam tata kelola hulu migas Aceh.
Praktisi energi dan tata kelola korporasi, Ali Mulyagusdin, menilai perubahan aturan hukum migas nasional harus memperhitungkan konstruksi hukum khusus Aceh.
“Bukan sebatas apakah Pasal 160 UUPA dicabut atau tidak. Persoalan yang lebih penting adalah siapa yang akan menjalankan kewenangan tersebut apabila desain kelembagaan baru dalam RUU Migas tidak secara tegas mengakui BPMA,” ujar Ali, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam telaahnya, Ali mencermati bahwa naskah RUU Migas yang dibahas secara nasional tidak secara eksplisit memasukkan Aceh dan BPMA dalam konstruksi kelembagaan baru. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan persoalan ketika undang-undang baru mulai diterapkan.
BUK Migas dan Masa Depan BPMA
Salah satu substansi penting dalam RUU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Desain tersebut berkaitan dengan penataan kembali kelembagaan hulu migas nasional setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan keberadaan BP Migas melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012.
Bagi Aceh, persoalannya terletak pada hubungan antara BUK Migas sebagai lembaga nasional dengan BPMA sebagai lembaga yang lahir dari aturan hukum kekhususan Aceh.
Jika BUK Migas memperoleh kewenangan yang sangat luas terhadap wilayah kerja migas nasional, sementara posisi BPMA tidak disebut secara eksplisit, maka terdapat potensi tumpang tindih kewenangan. Karena itu, kepentingan Aceh dalam RUU Migas setidaknya mencakup tiga hal utama.
Pertama, pengakuan eksplisit terhadap BPMA.vKeberadaan BPMA beserta dasar hukum dan kewenangannya perlu mendapatkan tempat yang jelas dalam RUU Migas, termasuk dalam ketentuan peralihan.
Tujuannya bukan membangun lembaga baru di luar sistem nasional, tetapi memastikan perubahan tata kelola migas nasional tidak secara tidak sengaja menghapus atau mengurangi kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh melalui UUPA.
Kedua, kepastian mengenai penerimaan migas Aceh. Pembahasan RUU Migas juga memiliki konsekuensi terhadap kepentingan fiskal daerah penghasil. Karena itu, formula dan mekanisme bagi hasil harus dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan ruang tafsir baru yang dapat merugikan daerah.
Ali Mulyagusdin sebelumnya mengusulkan agar kepentingan daerah penghasil, termasuk Aceh, mendapatkan kepastian melalui pengaturan yang lebih tegas dalam RUU.
Ketiga, kepastian terhadap kontrak dan wilayah kerja yang sudah ada maupun yang akan dikembangkan. Blok-blok migas yang berada di Aceh, termasuk Blok B, Blok A, ONWA-OSWA dan potensi migas di kawasan Andaman, memiliki konsekuensi ekonomi jangka panjang.
Jangan Sampai Kewenangan Aceh Hanya Tersisa di Atas Kertas
Persoalan tersebut semakin penting karena Aceh dalam beberapa tahun terakhir justru sedang memperluas ruang pengelolaan migasnya.
Pada Mei 2026, BPMA dan SKK Migas menandatangani nota kesepahaman yang berkaitan dengan keterlibatan Aceh dalam pengelolaan wilayah kerja migas lepas pantai hingga kawasan 200 mil laut. Pada saat yang sama, DPRA mendorong perubahan Pasal 160 UUPA agar cakupan pengelolaan bersama dapat diperluas hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kepentingan Aceh dalam sektor migas tidak lagi terbatas pada wilayah daratan dan perairan dekat pantai. Potensi migas di wilayah lepas pantai justru menjadi salah satu alasan mengapa kepastian hukum menjadi semakin penting.
Apabila RUU Migas menghasilkan desain kelembagaan baru yang tidak sinkron dengan UUPA, Aceh berpotensi menghadapi dualisme regulasi.
Di satu sisi, UUPA memberikan kewenangan pengelolaan bersama kepada Pemerintah Aceh. Di sisi lain, UU Migas baru dapat membentuk mekanisme nasional dengan struktur kewenangan berbeda.
Akibatnya, persoalan yang seharusnya diselesaikan dalam proses legislasi dapat berubah menjadi persoalan interpretasi dan sengketa kewenangan setelah undang-undang berlaku.
Kepentingan Aceh Harus Masuk ke Norma UU
Dengan posisi tersebut, kepentingan Aceh dalam pembahasan RUU Migas seharusnya tidak berhenti pada lobi politik atau pernyataan publik. Rumusan mengenai hubungan BUK Migas dan BPMA perlu dibuat jelas. Begitu pula dengan kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan bersama, mekanisme kontrak, wilayah kewenangan, keberlanjutan kontrak eksisting, serta penerimaan daerah.
Model kerja sama nasional dan Aceh tetap memungkinkan. BUK Migas dapat menjalankan fungsi nasional yang memang bersifat lintas wilayah, sementara BPMA tetap memiliki fungsi pengelolaan dan pengawasan sesuai mandat UUPA.
Dengan demikian, pembentukan kelembagaan migas nasional yang baru tidak harus berhadapan dengan kekhususan Aceh. Melalui desain yang jelas, dapat memberikan kepastian kepada pemerintah, investor, dan masyarakat mengenai wilayah kewenangan migas antara pusat dan Aceh.
Sebelum RUU Migas disahkan, posisi Aceh perlu dirumuskan secara terang dalam norma undang-undang. Bukan sekadar mengandalkan asumsi bahwa kekhususan Aceh akan otomatis terlindungi karena UUPA berstatus lex specialis.
Kepastian hukum yang jelas akan menentukan apakah Aceh tetap memiliki ruang dalam meja pengelolaan migas nasional atau hanya menjadi daerah penghasil yang menerima konsekuensi dari keputusan yang dibuat di tingkat pusat.[]











Discussion about this post