Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
July 24, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Banda Aceh – Forkopimda Aceh sepakat memutus rantai pasok BBM ke lokasi pertambangan ilegal yang tersebar di Aceh. “Selain itu, telah ditandangani maklumat untuk menghentikan tambang ilegal,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Jumat (24 Juni 2026).

Kesepakatan mengenai salah satu pola penanganan tambang ilegal itu, kata Nurlis, muncul setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengungkapkan kerisauannya mengenai tambang ilegal yang begitu masif di Aceh.

Kerisauan itu disampaikan saat memimpin rapat Forkopimda Aceh yang berlangsung di ruang rapat gubernur di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23 Juli 2026).

Memahami kerisauan Gubernur Mualem, kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan memberi solusi yang menarik. “Untuk menanganinya diperlukan kerjasama dan berkolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” kata Irjen Ruddi.

Pada rapat tersebut, kata Nurlis, Mualem didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun. Rapat dihadiri Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia, Dan Lanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, dan Dan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro.

Adapun Wali Nanggroe Aceh diwakili Tuha Peuet Saifuddin Harun, Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko, Kajati Aceh diwakili Aspema Kejati Nur Albar, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh diwakili Hakim Tipikor Firmansyah.

Mualem meminta Sekda Nasir memaparkan persoalan tambang ilegal di Aceh. Dalam paparannya, Sekda Nasir menyebutkan Pemerintah Aceh sedikitnya menemukan aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah. Di antaranya terdapat di Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.

“Aktivitas tambang ilegal berdampak pada pencemaran lingkungan, potensi penggunaan bahan berbahaya (merkuri), kerawanan sosial dan konflik, resiko kecelakaan kerja, hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah,” kata Nasir.

Penanganan yang dilakukan, kata Nasir, sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama APH, koordinasi lintas instansi serta upaya legalisasi melalui WPR bersama pemerintahan kabupaten/kota.

“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan dan pengawasan ke jajaran masing-masing,” katanya.

Kapolda Aceh Irjen Ruddi mengakui aktivitas tambang ilegal sangat tinggi, meskipun penegakan hukum terhadap kasus tambang ilegal terus dilakukan. “Karena itu, dalam penanganannya dibutuhkan kerjasama yang kuat, kita berkolaborasi,” katanya.

Di penghujung rapat, dilaksanakan penandatanganan maklumat bersama Forkopimda Aceh mengenai penghentian aktivitas penambangan ilegal. “Kami ingatkan dan serukan kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin”.[]

Tags: Forkopimda AcehGubernur AcehKapolda AcehSekda Aceh M. Nasirtambang ilegal
ShareTweetSendShare

Related Posts

Hasballah DPRA: Ibu Illiza Tolong Kembalikan Senyuman Pedagang Dengan Pembinaan Terpadu
Daerah

Hasballah DPRA: Ibu Illiza Tolong Kembalikan Senyuman Pedagang Dengan Pembinaan Terpadu

July 24, 2026
Menko Yusril Dorong Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang melalui Jalur Hukum yang Berkeadilan
Daerah

Menko Yusril Dorong Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang melalui Jalur Hukum yang Berkeadilan

July 24, 2026
PT PEMA Serahkan Dividen Rp28,76 Miliar kepada Pemerintah Aceh, Bukti Transformasi Tata Kelola dan Penguatan Kinerja
Daerah

PT PEMA Serahkan Dividen Rp28,76 Miliar kepada Pemerintah Aceh, Bukti Transformasi Tata Kelola dan Penguatan Kinerja

July 24, 2026
Peringati HUT ke-25, Demokrat Sabang Gelar Kerja Bakti Bersihkan Rumah Ibadah
Daerah

Peringati HUT ke-25, Demokrat Sabang Gelar Kerja Bakti Bersihkan Rumah Ibadah

July 24, 2026
Kak Na Sapa Warga Uning Mas di Huntara Blang Rakal
Daerah

Kak Na Sapa Warga Uning Mas di Huntara Blang Rakal

July 24, 2026
Sayuti Abubakar Calon Kuat Ketua DPD Demokrat Aceh, 20 DPC Nyatakan Dukungan
Daerah

SAP Law Firm Bantah Tuduhan Penipuan, Sebut Pemberitaan yang Kaitkan Sayuti Abubakar Tidak Benar

July 23, 2026
Next Post
Sebaran LGBT di Aceh, Gubernur Mualem: Persoalan Serius, Harus Dicegah

Sebaran LGBT di Aceh, Gubernur Mualem: Persoalan Serius, Harus Dicegah

Peringati HUT ke-25, Demokrat Sabang Gelar Kerja Bakti Bersihkan Rumah Ibadah

Peringati HUT ke-25, Demokrat Sabang Gelar Kerja Bakti Bersihkan Rumah Ibadah

Discussion about this post

Recommended Stories

Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

Pesantren, Benteng Adab dan Kritis yang Keliru Dibaca sebagai Feodalisme

October 23, 2025
Enam Akademisi Aceh Tergabung dalam Anggota Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), Berikut Profilnya

Enam Akademisi Aceh Tergabung dalam Anggota Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), Berikut Profilnya

May 2, 2026
Restitusi sebagai Jembatan Kepercayaan: Mengoptimalkan Pasal 11 UU KUP dalam Ekosistem Self-Assessment

Restitusi sebagai Jembatan Kepercayaan: Mengoptimalkan Pasal 11 UU KUP dalam Ekosistem Self-Assessment

April 14, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!