Lhokseumawe – SAP Law Firm memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang mengaitkan Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan Amiruddin ke Polda Metro Jaya.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Mahadir Buloh, SH, selaku Partner SAP Law Firm, pihaknya menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan merupakan bagian dari penanganan perkara hukum yang dilakukan kantor hukum SAP Law Firm, bukan tindakan pribadi Sayuti Abubakar sebagai kepala daerah.
Mahadir menjelaskan, pada 2020 SAP Law Firm diminta Hasriadi Bin Juned untuk menangani upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjerat abang kandungnya, Maemun Bin Juned. Menurutnya, penanganan perkara dilakukan berdasarkan sejumlah surat kuasa yang diberikan Hasriadi Bin Juned, Ruhani, dan Maemun Bin Juned.
Selain mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Bale Bandung, SAP Law Firm juga mengajukan permohonan perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi pidana sementara berdasarkan surat kuasa tertanggal 24 Januari 2023. Namun, seluruh upaya hukum tersebut, kata Mahadir, tidak dikabulkan.
Mahadir juga membantah tudingan mengenai penerimaan dana hingga Rp3 miliar sebagaimana disebutkan dalam laporan yang beredar. Ia menegaskan, SAP Law Firm hanya menerima honorarium, biaya operasional, dan pengeluaran lain sesuai Kesepakatan Konfirmasi Jasa Hukum (KJH) yang disepakati dengan Hasriadi Bin Juned pada 16 Maret 2020.
“Pembayaran dilakukan oleh Hasriadi Bin Juned, bukan Amiruddin. Kami tidak pernah menerima uang Rp3 miliar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Nilai tersebut merupakan pengakuan Hasriadi, bukan dana yang diterima SAP Law Firm,” ujar Mahadir.
Terkait somasi yang dikirim Amiruddin kepada Sayuti Abubakar, Mahadir menilai langkah tersebut salah alamat. Menurutnya, somasi yang meminta pengembalian dana operasional sebesar Rp900 juta itu juga ditembuskan ke berbagai pihak dengan isi yang dinilai tendensius.
Ia bahkan menyebut lampiran kwitansi dalam somasi tersebut patut diduga palsu, meski belum menjelaskan apakah dugaan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Mahadir mengaku pernah bertemu Amiruddin di kantor SAP Law Firm di Jakarta. Dalam pertemuan itu, menurutnya, Amiruddin meminta uang Rp700 juta. Permintaan tersebut ditolak karena, kata Mahadir, SAP Law Firm tidak memiliki kewajiban sebagaimana yang diklaim.
Ia juga menyatakan Amiruddin mengancam akan mempublikasikan persoalan tersebut dan melaporkannya secara pidana untuk merusak reputasi Sayuti Abubakar.
Lebih lanjut, Mahadir menilai Amiruddin tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penanganan perkara Maemun Bin Juned. Karena itu, ia mempertanyakan dasar Amiruddin mengaku sebagai pihak yang dirugikan.
Mahadir mengatakan pihaknya telah menyarankan Sayuti Abubakar untuk mempertimbangkan langkah hukum terhadap Amiruddin atas dugaan pencemaran nama baik.
“Persoalan ini adalah hubungan hukum antara SAP Law Firm dengan pihak yang memberikan kuasa. Tidak ada hubungan hukum antara Sayuti Abubakar maupun SAP Law Firm dengan Amiruddin,” katanya.
Mahadir juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru muncul setelah perkara selesai bertahun-tahun. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk alasan mengapa laporan dikaitkan dengan nama Sayuti Abubakar, bukan SAP Law Firm yang menangani perkara, serta mengapa laporan bukan diajukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan hukum langsung, yakni Maemun Bin Juned atau Hasriadi Bin Juned.[]











Discussion about this post