Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Politik

KPA Luwa Nanggroe: Menggugat Hak 70 Persen Blok Andaman, IUP Siluman Beutong, dan Ultimatum Referendum

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
June 11, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
KPA Luwa Nanggroe: Menggugat Hak 70 Persen Blok Andaman, IUP Siluman Beutong, dan Ultimatum Referendum

BANDA ACEH — Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe melontarkan ultimatum keras kepada pemerintah pusat terkait polemik pengelolaan Blok Migas Andaman dan pembukaan tambang emas di Beutong Ateuh, Nagan Raya.

Tepat pada Kamis, 11 Juni 2026, Juru Bicara KPA Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami, merilis pernyataan bernada ancaman diplomatik dan politik tingkat tinggi.

Ia menegaskan bahwa Aceh bukan tanah kosong, apalagi wilayah jajahan yang bisa dikeruk kekayaannya oleh Jakarta maupun korporasi multinasional tanpa memenuhi hak konstitusional rakyat daerah.

“Dua puluh satu tahun yang lalu, rakyat Aceh memilih meletakkan senjata bukan karena kalah, tetapi karena percaya pada janji. Namun yang kini mengeras di benak rakyat Aceh adalah: ke mana janji pemerintah pusat?” tegas Umar Hakim di Banda Aceh.

Sorotan utama KPA Luwa Nanggroe mengarah pada penemuan fantastis di Blok South Andaman.

Cadangan gas yang ditaksir mencapai 8 hingga 10 Trillion Cubic Feet (TCF) ini digadang-gadang sebagai salah satu temuan migas terbesar di Asia Tenggara dekade ini. Namun, regulasi pusat justru mengebiri hak Aceh.

Berdasarkan Pasal 1.3.4 MoU Helsinki, Aceh berhak mengantongi 70 persen dari seluruh cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam.

Ironisnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 membalik logika keadilan tersebut: 70 persen disedot ke Jakarta, dan hanya 30 persen yang ditinggalkan untuk Aceh.

Umar menuding aturan ini sebagai “pengingkaran terstruktur dan sistematis yang dikemas dalam regulasi.” KPA Luwa Nanggroe menyatakan dukungan mutlak terhadap langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang menunda pengesahan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo.

“Ini bukan langkah menghambat investasi. Ini adalah jeda konstitusional. Gas Andaman wajib diolah di Aceh melalui KEK Arun. Tidak boleh ada skema kapal produksi terapung (FPSO) yang mengangkut gas Aceh langsung ke luar,” ujar Umar.

Ia juga mendesak agar Participating Interest (PI) 10 persen segera dikelola oleh konsorsium BUMD Aceh, dengan dividen yang wajib dialirkan ke dana abadi pendidikan.

Kritik tajam tak berhenti di pesisir laut. Di daratan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi baru untuk PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, memicu kemarahan.

Kawasan ini bukan hanya jantung Ekosistem Leuser, tetapi juga kuburan massal bagi korban konflik, termasuk Tgk. Bantaqiah dan para pengikutnya yang dibantai di masa lalu.

Umar Hakim mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang melarang aktivitas tambang di wilayah tersebut.

Penerbitan IUP baru dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap hukum dan para korban konflik.

Gaya kepemimpinan Bupati Nagan Raya (TRK) saat ini pun tak luput dari bidikan KPA.

Umar menyebut sang bupati mengidap “delusi sebagai raja” karena membiarkan PT ACW dan PT HBS beroperasi tanpa sepengetahuan warga Beutong Ateuh, bahkan diwarnai isu ancaman pemecatan terhadap kepala desa (Keuchik).

“Bodohnya, bagaimana bisa disebut investasi 200 Triliun ini berjalan sementara warga tidak tahu apa-apa? Kami memberi penghormatan tertinggi kepada bupati periode sebelumnya yang berani melarang eksplorasi tanpa izin daerah. Bupati saat ini justru lupa sedang berhadapan dengan siapa,” kecam Umar.

KPA Luwa Nanggroe mencatat, dari 71 pasal MoU Helsinki, 10 pasal krusial masih menjadi cek kosong. Ini termasuk soal bendera, nama resmi daerah, hak tanah 2 hektare bagi 3.000 mantan kombatan, hingga pembentukan Pengadilan HAM.

Umar memperingatkan empat konsekuensi fatal jika Jakarta terus bermain api:

1. Konsekuensi Hukum Internasional: Secara yurisdiksi, GAM sebagai organisasi pembebasan nasional belum pernah dibubarkan secara tertulis. Pelanggaran MoU membuka celah bagi Aceh untuk membawa perkara ini ke forum internasional.

2. Konsekuensi Legitimasi: Jika UU Pemerintahan Aceh (UUPA) terus diabaikan, rakyat Aceh berhak mempertanyakan dasar hukum yang sah atas keberadaan mereka di dalam NKRI.

3. Konsekuensi Politik (Referendum): Pengingkaran yang terus-menerus akan melegitimasi kembali perdebatan tentang referendum penentuan nasib sendiri yang dijamin hukum internasional.

4. Konsekuensi Keamanan: Penambahan empat batalyon TNI baru di Aceh dinilai melanggar semangat demiliterisasi MoU Helsinki. KPA mengingatkan bahwa meski mereka cinta damai, “kesabaran rakyat bukan berarti mereka tidak ingat cara berjuang.”

Enam Tuntutan Mutlak KPA Luwa Nanggroe

Sebagai solusi konkret atas kebuntuan ini, Umar Hakim merumuskan enam tuntutan yang harus segera dieksekusi oleh Jakarta, tanpa kompromi:

• Pembagian Hasil Blok Andaman: Pengembalian porsi bagi hasil 70% untuk Aceh, penetapan Onshore Receiving Facility (ORF) di KEK Arun, dan pemberian kewenangan penuh kepada BPMA sesuai Pasal 160-161 UUPA dan Pasal 1.3.4 MoU Helsinki.

• Penyelamatan Beutong Ateuh: Pencabutan seluruh IUP baru, penetapan kawasan sebagai hutan lindung adat, dan pengelolaan berbasis komunitas yang mematuhi putusan MA serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

• Revisi UUPA: Pencantuman secara eksplisit hak 70% sumber daya alam bagi Aceh serta penguatan kewenangan Gubernur dan BPMA atas IUP mineral.

• Keadilan HAM: Pembentukan segera Pengadilan HAM Aceh, tindak lanjut temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, dan proses hukum kasus 1976-2005.

• Simbol Kedaulatan Daerah: Pengesahan bendera dan lambang Aceh secara penuh merujuk pada Qanun No. 3 Tahun 2013 dan Pasal 1.1.5 MoU Helsinki.

• Pemenuhan Hak Kombatan: Penuntasan janji pemberian tanah 2 hektare untuk 3.000 mantan kombatan sesuai amanat Pasal 3.2 MoU Helsinki.

 

“Kami siap berjuang dengan semua cara yang sah dalam hukum nasional dan internasional—dari jalur legislatif, judisial, diplomatik, hingga mobilisasi opini internasional. Jika semua jalur damai ditutup, sejarah dan hukum internasional memberi kami hak untuk mempertimbangkan ekspresi politik lainnya,” tutup Umar dengan nada dingin.

Sebuah peringatan keras bagi Jakarta: perdamaian di Aceh bukanlah sebuah penyerahan diri, melainkan kontrak yang harus dibayar lunas. Mengabaikannya sama dengan membangunkan kembali singa yang tengah tertidur.

Tags: Beutong Ateuhblok andamanKPA Luwa NanggroeTambang emas
ShareTweetSendShare

Related Posts

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA, Proses Pembahasan Berlangsung
Politik

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA, Proses Pembahasan Berlangsung

May 25, 2026
Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati, Hal Itu Wajar Saja
Daerah

Unjukrasa Protes Pergub JKA, Jubir Nurlis: Mereka Menolak Dialog

May 14, 2026
Wali Nanggroe Malik Mahmud, Penafsir Hasan Tiro dan Penjaga Arah Aceh di Masa Depan
Politik

Wali Nanggroe Malik Mahmud, Penafsir Hasan Tiro dan Penjaga Arah Aceh di Masa Depan

April 27, 2026
Tahun 2025, Wali Nanggroe Pernah Usul Bentuk Lembaga Ad-Hoc untuk Kelola Dana Otsus Aceh
Daerah

Tahun 2025, Wali Nanggroe Pernah Usul Bentuk Lembaga Ad-Hoc untuk Kelola Dana Otsus Aceh

April 22, 2026
Humam dan Politik di Balik JKA
Opini

Humam dan Politik di Balik JKA

April 17, 2026
Buntut Polemik di DPRA, Mualem Dikabarkan Kantongi Dua Nama Kandidat Pengganti Ketua DPRA
News

Buntut Polemik di DPRA, Mualem Dikabarkan Kantongi Dua Nama Kandidat Pengganti Ketua DPRA

April 9, 2026
Next Post
Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

Discussion about this post

Recommended Stories

Jurnalis Aceh Ferdian A. Majni Dinobatkan sebagai Jurnalis Media Cetak Terbaik AMA 2026

Jurnalis Aceh Ferdian A. Majni Dinobatkan sebagai Jurnalis Media Cetak Terbaik AMA 2026

January 14, 2026
Gubernur Aceh perpanjang Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Januari 2026

Gubernur Aceh perpanjang Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Januari 2026

January 9, 2026
JKA, Mualem, dan Nafsi-Nafsi

JKA, Mualem, dan Nafsi-Nafsi

May 20, 2026

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!