Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Nasional

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
June 3, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana terkait kasus jual-beli SPPG.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Berdasarkan pantauan, Rabu (3/6/2026) di lobi Kejagung, Jakarta, Dadan tampak digiring oleh penyidik.

Dia terlihat memakai rompi warna merah muda dan diborgol. Dadan pun langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan warna hijau.

Sebelumnya, sumber dari internal Kejaksaan Agung menyebutkan, penggeledahan diduga terkait kasus jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan informasi diterima, penyidikan berawal dari adanya temuan pelanggaran pada proyek pengadaan SPPG yang melibatkan oknum pejabat tinggi BGN.

Dugaan praktik jual beli titik SPPG terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan kepada kepolisian. Hingga kini, sedikitnya terdapat 20 laporan yang telah diterima aparat penegak hukum.

Sejauh ini, dugaan praktik tersebut terungkap di beberapa daerah. Pertama di Batam, di mana polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp 400 juta. Kedua di Jawa Barat, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar dari 21 orang yang mengaku menjadi korban. Ketiga, kasus dugaan penipuan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Terungkap, satu titik dijual dengan harga Rp 950 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang telah dikumpulkan, Badan Gizi Nasional menyimpulkan praktik jual beli SPPG tersebut dilakukan secara terorganisir. BGN menduga terdapat kelompok terstruktur yang terlibat di balik aksi penipuan tersebut.

Modus yang digunakan dalam kasus ini mirip dengan kejadian di sejumlah daerah lain. Pelaku mengaku memiliki relasi dengan pejabat atau orang dalam BGN. Mereka menggunakan foto sebagai bukti kedekatan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Selain itu, dua Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya, juga diberhentikan.

Sebagai penggantinya, Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Presiden juga mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru. Keduanya menggantikan Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.[]

Tags: BGNDadan HindayanaMBG
ShareTweetSendShare

Related Posts

Fachry Ali: NU Perlu Rumuskan Agenda Politik Sendiri dan Akhiri Faksionalisme Jelang Muktamar Ke-35
Nasional

Fachry Ali: NU Perlu Rumuskan Agenda Politik Sendiri dan Akhiri Faksionalisme Jelang Muktamar Ke-35

July 20, 2026
Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional
Daerah

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

July 18, 2026
Sri Mulyani Kini Mengajar di Oxford, Cerita Pengalaman Mengajar di Kampus Top Dunia
Nasional

Sri Mulyani Kini Mengajar di Oxford, Cerita Pengalaman Mengajar di Kampus Top Dunia

July 17, 2026
Deadline Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Terhitung 31 Juli, Ini 3 Hal yang Wajib Dicek Pendaftar Beasiswa LPDP
Nasional

Deadline Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Terhitung 31 Juli, Ini 3 Hal yang Wajib Dicek Pendaftar Beasiswa LPDP

July 15, 2026
Presiden Prabowo Teken Perpres Rindekraf 2026–2045, Peta Jalan Baru Ekonomi Kreatif Indonesia
Nasional

Presiden Prabowo Teken Perpres Rindekraf 2026–2045, Peta Jalan Baru Ekonomi Kreatif Indonesia

July 13, 2026
Peluang Kuliah di Australia Makin Terbuka bagi Pelajar Indonesia pada 2026, Berikut Infonya
Nasional

Peluang Kuliah di Australia Makin Terbuka bagi Pelajar Indonesia pada 2026, Berikut Infonya

July 12, 2026
Next Post
Buku Polda Aceh Meutuah, Irjen Marzuki: Bukan Sekedar Riwayat Hidup, Juga Menggerakkan Kearifan Lokal 

Buku Polda Aceh Meutuah, Irjen Marzuki: Bukan Sekedar Riwayat Hidup, Juga Menggerakkan Kearifan Lokal 

Revitalisasi Nilai Panglima Polem IX, Mahasiswa dan JASA Aceh Besar Bangun Pendidikan Politik Berbasis Sejarah

Revitalisasi Nilai Panglima Polem IX, Mahasiswa dan JASA Aceh Besar Bangun Pendidikan Politik Berbasis Sejarah

Discussion about this post

Recommended Stories

Wabup Aceh Barat Hadiri Pemberian Remisi Bagi Narapidana di Lapas Meulaboh

Wabup Aceh Barat Hadiri Pemberian Remisi Bagi Narapidana di Lapas Meulaboh

August 17, 2025
Wagub Aceh Pimpin Rakor Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

Wagub Aceh Pimpin Rakor Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

May 18, 2026
Orang-Orang Dekat Kepercayaan Presiden Prabowo

Orang-Orang Dekat Kepercayaan Presiden Prabowo

July 21, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!