Bireuen – Dana stimulan ekonomi dan dana isian perabotan tahap I sudah dikirimkan Kementerian Sosial Republik Indonesia, untuk korban banjir dan tanah longsor (bencana hidrometeorologi) di Bireuen.
Hal ini disampaikan Jubir Pemkab Bireuen Muhajir Juli melalui siaran pers, Sabtu, 18 April 2026.
Tiap kepala keluarga yang telah lulus verifikasi dan validasi tahap I akan mendapatkan dana stimulan ekonomi Rp5 juta, dan dana isian perabotan Rp3 juta. Dana tersebut dikirimkan oleh Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia.
“Total KK yang akan mendapatkan dana stimulan ekonomi dan dana isian perabotan tahap I berjumlah 4.759 KK, tersebar di Kecamatan Gandapura, Jangka, Jeumpa, Juli, Kota Juang, Kuala, Kutablang, Makmur, Jeunib, Peudada, Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, dan Samalanga,” terang Muhajir.
Berdasarkan pernyataan Muhajir, total dana (stimulan ekonomi + dana isian perabotan) tahap I untuk korban banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bireuen Rp38. 072.000.000.
Bila tak ada perubahan jadwal, secara simbolis, dana stimulan ekonomi dan dana isian perabotan tersebut akan diserahkan oleh Bupati Bireuen H. Mukhlis, didampingi oleh Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi, Pj Sekda Hanafiah, dan Kadis Sosial Bireuen Ismunandar, S.T, pada Senin, 20 April 2026 di Pendopo Bireuen
“Bagi penerima bantuan stimulan ekonomi dan dana isian perabotan tahap I, akan dihubungi oleh PT Pos melalui kepala desa masing-masing,” jelas Muhajir.
Stimulan ekonomi dan dana isian perabotan akan diterima oleh kepala keluarga yang telah memiliki status huniannya rusak ringan (RR), rusak sedang (RR), dan rusak berat/hilang) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tahap I oleh BNPB.
Persiapan Verifikasi Bantuan Tahap II
Saat ini Pemkab Bireuen melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di bawah otorisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sedang melakukan berbagai persiapan untuk dimulainya verifikasi tahap II.
Bila tak ada aral melintang, verifikasi tahap II akan dilakukan pada pekan ketiga April 2026. Jumlah yang akan diverifikasi pada tahap II 26.741 KK.
Para penyintas yang pada tahap I dinyatakan TMK, kemudian mengajukan sanggahan, akan diverifikasi kembali pada tahap II.
“Pemilik rumah dan aparatur desa diwajibkan mendampingi saat proses verifikasi, untuk meminimalkan kesalahan data,” pungkasnya.













Discussion about this post