Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Sekda Aceh: Pelaksanaan Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Sesuai Ketentuan yang Berlaku

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
March 30, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Tahap Pertama, Sekda Aceh Lepas 3.000 ASN ke Lima Kabupaten Terdampak Bencana

Sekda Aceh M. Nasir menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Aceh memastikan bahwa seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk mendukung penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh.

Sekretaris Daerah Aceh menyampaikan bahwa besaran anggaran penyesuaian TKD kepada Provinsi Aceh berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026, yang mengatur rincian alokasi dan penyaluran dana bagi hasil, dana alokasi umum, serta dana otonomi khusus.

Dalam pelaksanaannya, penyesuaian dan penggunaan tambahan TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.

Selain itu, Sekda menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan anggaran tersebut juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026, yang memberikan ruang kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRA.

Lebih lanjut, terkait mekanisme pergeseran anggaran, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021, yang memungkinkan dilakukan perubahan penjabaran APBA dan DPA-SKPA sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan darurat.

Sekda juga menyampaikan bahwa saat ini proses penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD sedang dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, yang melibatkan Inspektorat Jenderal, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, serta Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

โ€œOleh karena itu, seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh,โ€ ujar Sekda.

Sekda menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diselesaikan paling lambat bulan Juni Tahun 2026.

Sebagai penutup, Pemerintah Aceh memastikan bahwa seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program yang bersumber dari TKD dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, serta tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya.[]

Tags: APBAPemerintah Acehpenanganan bencanaSekda AcehTKD
ShareTweetSendShare

Related Posts

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Acehโ€“Malaysia
Daerah

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Acehโ€“Malaysia

October 11, 2026
Atasi Krisis Air Bersih, Syech Muharram Tinjau Sumber Air Leupung Sekaligus Rencanakan Bangun Bendungan
Daerah

Atasi Krisis Air Bersih, Syech Muharram Tinjau Sumber Air Leupung Sekaligus Rencanakan Bangun Bendungan

October 11, 2026
Plt. Sekda Aceh Hadiri Silaturrahmi Akbar Masyarakat Aceh Tenggara
Daerah

Plt. Sekda Aceh Hadiri Silaturrahmi Akbar Masyarakat Aceh Tenggara

October 11, 2026
Plt. Sekda Aceh Buka Pelatihan Kode Etik Jurnalistik AMSI
Daerah

Plt. Sekda Aceh Buka Pelatihan Kode Etik Jurnalistik AMSI

October 11, 2026
Radar Canggih BMKG Resmi Beroperasi di Aceh Besar, Bisa Pantau Arus Laut hingga Potensi Tsunami
Daerah

Radar Canggih BMKG Resmi Beroperasi di Aceh Besar, Bisa Pantau Arus Laut hingga Potensi Tsunami

October 10, 2026
Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Kepemimpinan Berjalan Baik
Daerah

TKD Tambahan untuk Bencana Aceh Tahun 2026 Rp1,65 Triliun dengan Serapan Mencapai 35 Persen, Ini Rinciannya

October 8, 2026
Next Post
Anggota TNI Gugur Kena Serangan Israel di Lebanon, Indonesia Kecam Serangan

Anggota TNI Gugur Kena Serangan Israel di Lebanon, Indonesia Kecam Serangan

Tindaklanjuti Hasil Monev TKD, Sekda Aceh Dorong Program Prioritas Pemulihan Bencana

Tindaklanjuti Hasil Monev TKD, Sekda Aceh Dorong Program Prioritas Pemulihan Bencana

Discussion about this post

Recommended Stories

๐—ช๐—ฎ๐—ด๐˜‚๐—ฏ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐˜‚๐—ฎ๐˜ ๐—ฆ๐—ถ๐—น๐—ฎ๐˜๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ต๐—บ๐—ถ ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—จ๐—น๐—ฎ๐—บ๐—ฎ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐—ต, ๐—ฆ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ ๐—”๐˜€๐—ฝ๐—ถ๐—ฟ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐— ๐—ฎ๐˜€๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐˜ ๐—ฑ๐—ถ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐—ฆ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป

๐—ช๐—ฎ๐—ด๐˜‚๐—ฏ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐˜‚๐—ฎ๐˜ ๐—ฆ๐—ถ๐—น๐—ฎ๐˜๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ต๐—บ๐—ถ ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—จ๐—น๐—ฎ๐—บ๐—ฎ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐—ต, ๐—ฆ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ ๐—”๐˜€๐—ฝ๐—ถ๐—ฟ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐— ๐—ฎ๐˜€๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐˜ ๐—ฑ๐—ถ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐—ฆ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป

July 19, 2026
Sekda Aceh Tinjau Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur, Dorong Percepatan Pemulihan Sektor Pertanian

Sekda Aceh Tinjau Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur, Dorong Percepatan Pemulihan Sektor Pertanian

July 6, 2026
UMKM Soekaroti Hadirkan Produk Roti, Kini Kuasai 800 Gerai di Aceh

UMKM Soekaroti Hadirkan Produk Roti, Kini Kuasai 800 Gerai di Aceh

November 7, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

ยฉ 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

ยฉ 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!