Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

KIA Putuskan Data HGU Merupakan Informasi Terbuka, Perintah BPN Aceh Batalkan Lembar Uji Konsekuensi

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
March 4, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
KIA Putuskan Data HGU Merupakan Informasi Terbuka, Perintah BPN Aceh Batalkan Lembar Uji Konsekuensi

Banda Aceh – Melalui Putusan Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025, Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa data Hak Guna Usaha (HGU) merupakan informasi terbuka untuk publik. Kemudian memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh untuk membatalkan lembar uji konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 bertanggal 10 Februari 2026 dan melakukan uji konsekuensi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut dibacakan oleh M. Nasir Ketua Majelis, Junaidi dan Sabri sebagai Anggota Majelis, dalam sidang terbuka untuk umum Penyelesaian Sengketa Informasi Publik perkara register 049/XII/KIA-PS/2025 yang diajukan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, pada 4 Maret 2026 di ruang sidang kantor KIA.

Berdasarkan fakta–fakta persidangan, Majelis Komisioner berpendapat bahwa Pemohon adalah pihak yang berhak untuk mengetahui informasi yang dimohonkan (right to know).

Bahwa Pemohon merupakan badan hukum yang akta pendiriannya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon adalah informasi yang dapat dibuka dan sepenuhnya dikuasai Termohon. Bahwa Lembar hasil Pengujian Konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 bertanggal 10 Februari 2026 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Yayasan HAkA (Pemohon) menyampaikan surat permohonan informasi melalui surat Nomor 291/SRP/HakA/X/2025, bertanggal 13 Oktober 2025 Perihal Permohonan Informasi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh (Termohon), atas Salinan Dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tegas Nusantara, yang memuat informasi mengenai pemilik HGU, peruntukan HGU, jangka waktu berakhirnya HGU, luasan HGU dan peta HGU, serta Salinan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002 sebagai dasar pendaftaran HGU PT. Tegas Nusantara.

Menurut Termohon informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan. Sehingga Yayasan HAkA mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Aceh bertanggal 18 Desember 2025 ke Komisi Informasi Aceh.

Komisi Informasi Aceh melakukan penyelesaian sengketa informasi melalui Ajudikasi Nonlitigasi. Dalam sidang pembuktian, Pemohon menyampaikan keterangan dan sejumlah bukti surat, termasuk yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No 121/K/TUN/2017 dan Putusan Nomor: 57/XII/KIP-PS-M-A/2015 Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, tanggal 22 Juli 2016. Begitu juga Termohon, menyampaikan keterangan dan bukti surat, termasuk fotokopi Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 bertanggal 10 Februari 2026.

“Atas putusan tersebut, jika dalam 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan tidak ada upaya hukum lanjutan (keberatan) dari Termohon, maka putusan Komisi Informasi Aceh berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga Pemohon dapat meminta penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang,” putus majelis hakim yang dibacakan Ketua KIA Junaidi.

Komisi Informasi Aceh berharap dengan adanya putusan ini menjadi yurisprudensi bagi semua orang yang memiliki kepentingan terhadap data HGU di Aceh.

“Begitu juga halnya, diharapkan kepada Badan Publik untuk dapat memenuhi setiap permohonan informasi HGU, sehingga kasus serupa tidak lagi berperkara di Komisi Informasi Aceh,” pungkasnya.[]

ShareTweetSendShare

Related Posts

Prof. Dr. Sri Rahmi, Akademisi Aceh dengan Kiprah Nasional, Kini Dipercaya Perkuat Mutu UIN Ar-Raniry
Daerah

Prof. Dr. Sri Rahmi, Akademisi Aceh dengan Kiprah Nasional, Kini Dipercaya Perkuat Mutu UIN Ar-Raniry

September 11, 2026
FISIP USK dan Kesbangpol Pidie Jajaki Kerjasama Penguatan Pendidikan Politik, Kebangsaan, dan Resolusi Konflik 
Daerah

FISIP USK dan Kesbangpol Pidie Jajaki Kerjasama Penguatan Pendidikan Politik, Kebangsaan, dan Resolusi Konflik 

September 11, 2026
Terima Demo Mahasiswa USK, Plt Sekda Aceh: Kami Tidak Eksklusif, Komunikasi Terbuka Setiap Saat
Daerah

Terima Demo Mahasiswa USK, Plt Sekda Aceh: Kami Tidak Eksklusif, Komunikasi Terbuka Setiap Saat

September 10, 2026
TikTok Go Jadi Partner Ekosistem Digital ACF 2026, Dorong UMKM Kuliner Aceh Go Digital
Daerah

TikTok Go Jadi Partner Ekosistem Digital ACF 2026, Dorong UMKM Kuliner Aceh Go Digital

September 10, 2026
Sanger Day Fest 2026 Digelar 11–14 September, Bagikan 1.001 Gelas Sanger Gratis
Daerah

Sanger Day Fest 2026 Digelar 11–14 September, Bagikan 1.001 Gelas Sanger Gratis

September 10, 2026
P2LH Desak Perbankan di Aceh Hentikan Pembiayaan Aktivitas yang Rusak Lingkungan
Daerah

P2LH Desak Perbankan di Aceh Hentikan Pembiayaan Aktivitas yang Rusak Lingkungan

September 10, 2026
Next Post
DWP Aceh Salurkan Bantuan Ramadan untuk Warga Terdampak Banjir

DWP Aceh Salurkan Bantuan Ramadan untuk Warga Terdampak Banjir

Wagub Aceh : Bantuan Rumah Rusak Bukti Nyata Negara Hadir untuk Rakyat

Wagub Aceh : Bantuan Rumah Rusak Bukti Nyata Negara Hadir untuk Rakyat

Discussion about this post

Recommended Stories

Tingkatkan Kapasitas Wirusahawan Digital, Diskop UKM Aceh Gelar Pelatihan Go Digital

Tingkatkan Kapasitas Wirusahawan Digital, Diskop UKM Aceh Gelar Pelatihan Go Digital

May 10, 2026
Wagub Aceh bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Wagub Aceh bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

April 21, 2026
Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme Demi Keberlanjutan Pers Independen

Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme Demi Keberlanjutan Pers Independen

July 29, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!