Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Sekda Aceh Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 23, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Sekda Aceh Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat

Agenda rapat difokuskan pada percepatan pemenuhan persyaratan yang diperlukan agar sumur minyak masyarakat dapat segera dikelola secara resmi.

Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, memimpin rapat tindak lanjut terkait penanganan dan penetapan sumur minyak masyarakat yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Aceh, Senin (22/9/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten II Sekda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si., Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik, S.T., M.Si., Wakil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nizar Saputra, Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh, Zaini Zubir, S.Sos., M.Si., Staf Ahli Sekda Aceh, serta jajaran Pemerintah Kabupaten terkait.

Agenda rapat difokuskan pada percepatan pemenuhan persyaratan yang diperlukan agar sumur minyak masyarakat dapat segera dikelola secara resmi. Sekda Aceh menekankan bahwa forum virtual ini digelar sebagai wadah diskusi sekaligus untuk mengidentifikasi kendala di lapangan sehingga pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang belaku.

Berdasarkan data yang diterima, hingga saat ini tercatat ada sebanyak 1630 sumur minyak masyarakat di Aceh. M. Nasir menilai bahwa potensi tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dengan baik.

“Jika 1.630 sumur yang ada ini dikelola secara profesional dan terukur, tidak butuh waktu lama bagi masyarakat Aceh untuk makmur,” ujar M. Nasir.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mendorong pemerintah kabupaten terkait untuk segera mengirimkan data-data yang diperlukan, khususnya titik koordinat sumur yang akan digunakan sebagai dasar penetapan sumur minyak masyarakat oleh Kementerian ESDM.

Ia menyampaikan, Dinas ESDM Aceh siap memberikan pendampingan apabila pemerintah kabupaten mengalami kendala dalam proses pengumpulan data tersebut.

Melalui rapat ini, Pemerintah Aceh berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penataan sumur minyak masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pengelolaan secara resmi agar potensi yang ada pada sumur minyak ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan energi, khususnya di Provinsi Aceh. []

Tags: Sekda Acehsumur minyak
ShareTweetSendShare

Related Posts

Kementan Akui Data Pemerintah Aceh Benar, yang Disampaikan Jubir Nurlis Effendi Sesuai Data Pemerintah Pusat
Daerah

Kementan Akui Data Pemerintah Aceh Benar, yang Disampaikan Jubir Nurlis Effendi Sesuai Data Pemerintah Pusat

August 13, 2026
Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan
Daerah

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan

August 12, 2026
Barack Obama Luncurkan Podcast tentang Buku yang Membentuk Cara Pandangnya
Dunia

Barack Obama Luncurkan Podcast tentang Buku yang Membentuk Cara Pandangnya

August 11, 2026
Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13
Daerah

Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13

August 11, 2026
Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina
Daerah

Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

August 11, 2026
Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia
Daerah

Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia

August 11, 2026
Next Post
Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan Kedubes Selandia Baru, Buka Peluang Kerjasama

Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan Kedubes Selandia Baru, Buka Peluang Kerjasama

HIMPALA Desak Kejati Aceh Lanjutkan Kasus di DKP Aceh Yang Terendap Dua Tahun Lalu

HIMPALA: Nelayan Dan Pembudidaya di Aceh Lebih Kenal BSI daripada Bank Aceh Syariah

Discussion about this post

Recommended Stories

Menteri Ekraf Umumkan Penurunan Tarif Pajak Royalti bagi Penulis

Menteri Ekraf Umumkan Penurunan Tarif Pajak Royalti bagi Penulis

May 27, 2026
Memulihkan Infrastruktur Sumber Daya Air Aceh Pascabencana Hidrometeorologi

Memulihkan Infrastruktur Sumber Daya Air Aceh Pascabencana Hidrometeorologi

April 30, 2026
Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

August 1, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!