Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Dunia

Nasib Tiktok Shop di Indonesia, Menko Luhut Bertemu CEO TikTok Usai Tiktok Shop Dilarang di Indonesia

TINJAUAN AH by TINJAUAN AH
September 29, 2023
Reading Time: 2 mins read
0
CEO TikTok Shou Zi Chew bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di acara TikTok Southeast Asia Impact Forum 2023/Bisnis.com-Khadijah Shahnaz

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew baru-baru ini. Pertemuan Luhut dengan CEO TikTok dilakukan usai pemerintah memutuskan untuk melarang TikTok Shop melakukan transaksi jual beli di Indonesia. Dia pun mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Shou Zi Chew. “Kemarin TikTok ketemu CEO-nya sama saya. Jadi mereka juga menerima,” ujar Luhut di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023). Dia juga menjelaskan alasan TikTok dilarang melakukan transaksi jual beli. Menurutnya, pemerintah ingin memisahkan fungsi media sosial dengan perdagangan elektronik.

“Kita tidak pernah melarang TikTok loh. Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media,” ujarnya. Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Permendag No. 31/2023 sebagai revisi dari Permendag No. 50/2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Mengacu pada klausul pasal 21 ayat 1 beleid tersebut, bahwa dalam melakukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan, dan barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perpajakan. Dilanjutkan dalam pasal 21 ayat 2 berbunyi PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang. Kemudian pasal 21 ayat 3 tertulis bahwa PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya. Nasib Investasi TikTok di Indonesia Luhut juga memastikan larangan TikTok Shop melakukan transaksi jual beli tidak akan mempengaruhi rencana TikTok untuk investasi di Indonesia. “Saya kira enggak ada masalah [investasi TikTok di Indonesia],” ujarnya. Sebelumnya, CEO TikTok Shou Zi Chew bertemu dengan Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan pada Juni 2023. Dalam pertemuan tersebut ada rumor bahwa TikTok akan melakukan investasi senilai US$10 Miliar atau Rp148 triliun di indonesia. Shou tidak menyanggah atau pun membenarkan akan adanya investasi ini. Dia ingin menjaga pertemuan pribadi tetap pribadi. Dia mengatakan TikTok memiliki komitmen yang kuat di Asia Tenggara termasuk Indonesia dan akan menginvestasikan miliaran dolar selama tiga hingga lima tahun ke depan. “Kami telah berkembang dari hampir 100 orang di wilayah ini, karyawan, menjadi, ketika saya mengatakan wilayah, yang saya maksudkan adalah Asia Tenggara, menjadi hampir 8.000 karyawan saat ini. Dan kami memiliki hampir 2.000 karyawan yang bekerja di TikTok di Indonesia,” ujarnya.

Sumber: bisnis.com

Tags: investasiluhut Panjaitanmenko MarvesTiktoktiktok shop
ShareTweetSendShare

Related Posts

Saatnya Pelabuhan Krueng Geukueh Dioptimalkan Sebagai Pintu Utama Ekspor CPO Sawit Aceh
Daerah

Kepentingan Tata Kelola Migas Aceh Dipertaruhkan dalam RUU Migas, Posisi BPMA dan Pasal 160 Harus Dipertegas

October 2, 2026
Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom RI: Dari Dunia Aktivis ke Istana
Nasional

Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom RI: Dari Dunia Aktivis ke Istana

October 2, 2026
Prabowo Reshuffle Kabinet, Sejumlah Menteri dan Pejabat Negara Dilantik
Nasional

Prabowo Reshuffle Kabinet, Sejumlah Menteri dan Pejabat Negara Dilantik

October 1, 2026
Reshuffle Kabinet, Prabowo Akan Lantik Sejumlah Pejabat Termasuk Kapolri
Nasional

Reshuffle Kabinet, Prabowo Akan Lantik Sejumlah Pejabat Termasuk Kapolri

October 1, 2026
Sita Rp106,3 Miliar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Suap Jabatan di Kementerian ATR/BPN
Nasional

Sita Rp106,3 Miliar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Suap Jabatan di Kementerian ATR/BPN

September 20, 2026
Kishore Mahbubani: Peradaban Barat Merancang Kejatuhannya Sendiri
Dunia

Kishore Mahbubani: Peradaban Barat Merancang Kejatuhannya Sendiri

September 15, 2026
Next Post

Anies Baswedan Bertemu Habib Rizieq Shihab, Sowan ke Sejumlah Ulama di Jawa Timur bersama Muhaimin Iskandar

Dilema Para Kandidat: Anti Korupsi dan Politik Uang dalam Politik Elektoral Indonesia: Review Buku

Recommended Stories

Terima Kunjungan BAM DPR RI, Sekda Aceh Dorong Penyelesaian Tuntas Persoalan Warga Eks Blang Lancang-Rancong

Wagub Aceh Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar ‎

June 9, 2026
Residivis Pencuri Uang dari Kotak Amal Masjid Diciduk Polisi di Banda Aceh

Residivis Pencuri Uang dari Kotak Amal Masjid Diciduk Polisi di Banda Aceh

March 1, 2026
Narasi Aceh Merdeka Mencuat Kembali, Apa Sebenarnya yang Sedang Terjadi?

Narasi Aceh Merdeka Mencuat Kembali, Apa Sebenarnya yang Sedang Terjadi?

September 20, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!