Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

PB RTA Desak Investigasi Independen Kasus Penembakan Tiro dan Penyelesaian Status Quo Bendera Aceh

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
November 6, 2026
Reading Time: 1 min read
0
PB RTA Desak Investigasi Independen Kasus Penembakan Tiro dan Penyelesaian Status Quo Bendera Aceh

BANDA ACEH – Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mendesak agar insiden penembakan warga di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada Rabu (4/11/2026), diusut secara transparan dengan melibatkan lembaga independen.

Wakil Ketua Umum PB RTA, Tgk Muhammad Zulfa, mengatakan pengusutan peristiwa yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka tersebut tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan internal institusi.

“Kami meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan dan penyelidikan independen untuk mengungkap seluruh fakta kejadian,” terang Tgk Zulfa.

Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup kronologi peristiwa, penggunaan senjata dan jenis amunisi, pihak yang melakukan penembakan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas.

Desak Pemerintah Selesaikan Status Quo Bendera Aceh

Dalam persoalan terpisah, PB RTA mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera menyelesaikan ketidakpastian hukum mengenai Bendera Aceh yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Tgk Muhammad Zulfa menjelaskan, “pasal 246 dan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan dasar hukum bagi Aceh untuk menetapkan bendera dan lambang daerah sebagai representasi kekhususannya.”

Ketentuan tersebut, lanjutnya, kemudian ditindaklanjuti melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Namun, implementasi qanun tersebut menghadapi polemik setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 yang membatalkan sejumlah ketentuan dalam qanun tersebut.

PB RTA mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera memberikan kepastian hukum atas persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan dialog yang konkret, dengan tetap memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA.

“PB RTA berharap kedua persoalan tersebut dapat ditangani secara serius, sehingga perlindungan terhadap masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan perdamaian Aceh tetap terjaga,” pungkasnya.

Tags: AcehBendera Acehinsiden penembakanPB RTApolitik
ShareTweetSendShare

Related Posts

Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Penyaluran Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Daerah

Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Penyaluran Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

November 6, 2026
Dari Aceh ke Dunia, Al-Azhar Cairo Banda Aceh Jadi Sorotan Pendidikan Global Apple
Daerah

Dari Aceh ke Dunia, Al-Azhar Cairo Banda Aceh Jadi Sorotan Pendidikan Global Apple

November 5, 2026
Ketua Forbes Aceh Kecam Keras Insiden Penembakan, Penegakan Hukum Tidak Boleh Melanggar Hukum
Politik

Ketua Forbes Aceh Kecam Keras Insiden Penembakan, Penegakan Hukum Tidak Boleh Melanggar Hukum

November 5, 2026
Gubernur Mualem Intruksikan Percepat Penyediaan Lahan Integrasi dan Penataan HGU
Daerah

Mualem-Dek Fadh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

November 5, 2026
Wali Nanggroe Terima Menko Yusril, Bahas Kekhususan Aceh dan Penyelesaian Isu Bendera Aceh
Daerah

Wali Nanggroe Terima Menko Yusril, Bahas Kekhususan Aceh dan Penyelesaian Isu Bendera Aceh

November 5, 2026
Rahmad Mulia: Jangan Biarkan Polemik Ijazah Jokowi Merusak Marwah Kepemimpinan Bangsa
Daerah

Rahmad Mulia: Jangan Biarkan Polemik Ijazah Jokowi Merusak Marwah Kepemimpinan Bangsa

November 5, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Perayaan Hari Damai Aceh, Wagub Fadhlullah: Tantangan Aceh Kini Memastikan Manfaat Perdamaian

Perayaan Hari Damai Aceh, Wagub Fadhlullah: Tantangan Aceh Kini Memastikan Manfaat Perdamaian

August 15, 2026
MPP Aceh Besar Kini Sediakan Layanan Digital

MPP Aceh Besar Kini Sediakan Layanan Digital

September 18, 2025
Iran Gelar Pemakaman Kenegaraan Ayatollah Ali Khamenei, Dihadiri Delegasi Puluhan Negara

Iran Gelar Pemakaman Kenegaraan Ayatollah Ali Khamenei, Dihadiri Delegasi Puluhan Negara

July 4, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!