BANDA ACEH – Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mendesak agar insiden penembakan warga di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada Rabu (4/11/2026), diusut secara transparan dengan melibatkan lembaga independen.
Wakil Ketua Umum PB RTA, Tgk Muhammad Zulfa, mengatakan pengusutan peristiwa yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka tersebut tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan internal institusi.
“Kami meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan dan penyelidikan independen untuk mengungkap seluruh fakta kejadian,” terang Tgk Zulfa.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup kronologi peristiwa, penggunaan senjata dan jenis amunisi, pihak yang melakukan penembakan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas.
Desak Pemerintah Selesaikan Status Quo Bendera Aceh
Dalam persoalan terpisah, PB RTA mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera menyelesaikan ketidakpastian hukum mengenai Bendera Aceh yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Tgk Muhammad Zulfa menjelaskan, “pasal 246 dan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan dasar hukum bagi Aceh untuk menetapkan bendera dan lambang daerah sebagai representasi kekhususannya.”
Ketentuan tersebut, lanjutnya, kemudian ditindaklanjuti melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Namun, implementasi qanun tersebut menghadapi polemik setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 yang membatalkan sejumlah ketentuan dalam qanun tersebut.
PB RTA mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera memberikan kepastian hukum atas persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan dialog yang konkret, dengan tetap memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA.
“PB RTA berharap kedua persoalan tersebut dapat ditangani secara serius, sehingga perlindungan terhadap masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan perdamaian Aceh tetap terjaga,” pungkasnya.










Discussion about this post