JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Hal itu disampaikan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Meski demikian, menurut MK, kondisi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran yang saat ini telah menjabat sebagai Wakil Presiden.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dipersoalkan para pemohon.
Setelah memeriksa bukti-bukti dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA.
Temuan tersebut diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dokumen yang digunakan sebagai pendukung surat penyetaraan disebut berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut MK, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dipersamakan dengan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, ijazah atau sertifikat pendidikan pada umumnya menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau memperoleh kualifikasi pendidikan tertentu. Sementara certificate of attendance hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” kata Arsul.
Persoalan Kewenangan
Meski demikian, MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan sepenuhnya dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden 2024.
Status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan tersebut, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 juga telah berakhir.
MK menyatakan persoalan mengenai keabsahan syarat calon, termasuk ada atau tidaknya ijazah yang memenuhi ketentuan pendidikan minimum, secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Namun, MK tetap memeriksa perkara tersebut karena terikat asas ius curia novit, yakni pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan prinsip tersebut membuat MK tetap berkewajiban menggali kebenaran materiil dalam perkara yang diajukan.
Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Pada akhirnya, persoalan utama yang membuat perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan adalah kedudukan hukum para pemohon.
Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, perseorangan warga negara, serta sejumlah purnawirawan TNI.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan menolak eksepsi lainnya.
Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden. Mereka berpendapat, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi sejak awal pencalonan, maka pencalonan, perolehan suara, penetapan hingga pelantikan calon yang bersangkutan semestinya dinyatakan tidak sah.[]










Discussion about this post