BANDA ACEH – Bertempat di salah satu warkop di Banda Aceh, Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH Aceh) bersama Koas, Himapsil, Singkil Mengabdi, serta Temu Sastra melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik Penguatan Konservasi SM Rawa Singkil.
Pelaksanaan FGD ini dilaksanakan sebagai ruang untuk berdialog dengan berbagai sudut pandang yang melatarbelakangi pemateri dan peserta, Rabu, 30 September 2026.
Naufal Effendy sebagai ketua pelaksana kegiatan menyebutkan acara ini dilatarbelakangi oleh keresahan kolektif masyarakat yang tinggal di area sekitar SM Rawa Singkil yang harus menanggung kerugian akibat banjir yang datang setiap tahun.
Aldi Ferdian, sebagai perwakilan P2LH dalam sambutannya juga menegaskan bahwa selama ini kerusakan yang terjadi di SM Rawa Singkil adalah sebuah kejahatan terstruktur dengan pola yang masif.
“Dari kurun waktu 2019-2026, sebanyak 3.500 hektare tutupan hutan hilang. Angka ini tidak kecil, melainkan sebuah bukti bahwa perusakan di SMRS adalah sesuatu yang terjadi terus menerus dengan dugaan aliran modal yang cukup besar,” kata Aldi.
Acara yang melibatkan berbagai lembaga atau organisasi kemahasiswaan ini menghadirkan pemateri yang relevan dengan konsentrasi isu yang ingin digapai.
FGD ini menghadirkan Tutia Rahmi (Perwakilan BKSDA), Alfian (MaTA), serta Musrafiyan (Yayasan HAkA). Kehadiran dari masing-masing pemateri yang memiliki latar belakang berbeda tersebut sangat memperkaya referensi isu dan pijakan pendapat yang kemudian disambut oleh antusiasme peserta FGD.
BKSDA Aceh melalui Tutia Rahmi menyampaikan bahwa dalam mempertahankan kawasan SMRS, kerapkali tantangan muncul sebagai sebuah kendala yang cukup serius. Diantaranya adalah belum terlaksananya penetapan tapal batas kawasan yang mengakibatkan tidak adanya bufferzone (zona penyangga) antara kawasan dan pemukiman masyarakat.
“Situasi ini menjadikan potensi perambahan dan ekspansi lahan juga meningkat. Bahkan, sampai harini BKSDA mencatat ada 400 hektare lahan sawit ilegal yang ditanam dalam kawasan SM Rawa Singkil,” kata Tutia.
Dari segi penindakan hukum, BKSDA menyebutkan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan tanpa persetujuan Polda. Hal ini menjadikan proses hukum dalam memperkuat eksistensi kawasan adalah sesuatu yang cukup menjadi kendala selama ini.
Berbeda dengan BKSDA, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melalui Alfian memberikan pandangan lain tentang persoalan sosial yang timbul di area sekitar SM Rawa Singkil.
“Adanya ketimpangan penguasaan lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang berada di sekitar SM yang mengakibatkan terjadinya konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan seperti PT Asdal dan PT ASN,” ujar Alfian. Selain itu, HGU yang dikuasai oleh perusahaan tersebut juga mengancam langsung keberadaan SM dengan tidak adanya wilayah penyangga antara konsesi perusahaan dan kawasan.
Fakta ini juga kemudian menjadi temuan penting dalam melihat ancaman eksternal SM Rawa Singkil. Alfian mengaku bahwa temuan ini adalah hasil dari review izin perkebunan Aceh Selatan bersama konsorsium TKPRS (Tim Koalisi Penyelamatan Suaka Margasatwa Rawa Singkil).
Dirinya juga mengaku bahwa TKPRS telah mendesak Pemerintah Aceh untuk melakukan penertiban terhadap izin usaha dan operasional yang bermasalah. “Apalagi disinyalir keberadaan perusahaan diduga kuat membuat tekanan besar bagi kawasan yang dilindungi,” terang Alfian.
Selain faktor eksternal yang menekan kawasan, Musrafiyan dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) juga menyampaikaan analisa mendalam tentang faktor antropogenik (akibat ulah tangan manusia) yang terus melakukan perusakan dan perambahan di dalam kawasan SMRS. Perusakan yang terjadi di SM disamping terjadi alamiah, sebenarnya juga dilakukan oleh tangan manusia itu sendiri.
Selain itu, Musrafiyan juga menekankan pentingnya semangat kolektif untuk menyuarakan urgensi penyelamatan SM Rawa Singkil. Suara yang mengangkat tentang perlindungan tidak bisa hanya dilakukan oleh CSO dan Lembaga Komunitas saja, melainkan memerlukan kerja kolektif antar kelembagaan mulai dari lembaga mahasiswa hingga komunitas masyarakat secara luas.
Kegiatan FGD ini kemudian menghasilkan upaya tindak lanjut berupa kesepakatan untuk kembali membicarakan tindak lanjut yang akan dikerjakan bersama dalam waktu dekat dengan menghimpun seluruh lembaga yang terlibat dan melakukan penjaringan lebih luas.[]











Discussion about this post