Kontrak PPPK Banda Aceh tahun ini hanya berlaku selama satu tahun. Kebijakan tersebut diambil agar proses evaluasi dapat dilakukan lebih mudah.
BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan surat keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini hanya berlaku selama satu tahun. Kebijakan tersebut diambil agar proses evaluasi dapat dilakukan lebih mudah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh, Rizal Abdillah, mengatakan keputusan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita sesuai ketentuan saja, dan untuk lebih memudahkan dalam evaluasi tenaga PPPK,” ujarnya Sabtu (6/9/2025).
Rizal menjelaskan, masa perjanjian kerja PPPK memang ditetapkan berdasarkan aturan dengan jangka waktu paling lama lima tahun dan paling singkat satu tahun.
“Untuk tahun ini kita buat perjanjian per tahun, dan itu dibenarkan oleh ketentuan. Nantinya, pada tahun berikutnya akan diperpanjang atau diperbarui kembali,” jelasnya.
Sementara itu, terkait pelantikan PPPK, Rizal menyebut jadwal sudah dipastikan akan berlangsung pada Oktober mendatang.
“Pelantikan bisa dilaksanakan pada 1 Oktober atau bertepatan dengan apel gabungan seluruh OPD pada 6 Oktober,” katanya.
Discussion about this post