Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News

Pengusaha Warkop Aceh Dibebaskan dari Tuntutan Vidio.com, Arif Fadillah: “Sudah Bisa Nobar Lagi, Asal Sesuai Aturan.”

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
July 31, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Pengusaha Warkop Aceh Dibebaskan dari Tuntutan Vidio.com, Arif Fadillah: “Sudah Bisa Nobar Lagi, Asal Sesuai Aturan.”

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya bersama Sekretaris Komisi I DPRA Arif Fadillah dan Stafsus Menekraf Rian Syaf melakukan mediasi antara pengusaha warkop Aceh dan Vidio.com

 Mediasi terkait hak siar antara pengusaha warkop Aceh dan Vidio.com difasilitasi oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, bersama Arif Fadillah Sekretaris Komisi I DPR Aceh, dan Staf Khusus Menekraf Rian Syaf.

Jakarta — Sebanyak 15 pengusaha warung kopi (warkop) di Aceh akhirnya akan dibebaskan dari tuntutan hukum oleh platform penyiaran digital Vidio.com terkait dugaan pelanggaran hak siar. Keputusan tersebut diambil setelah proses mediasi yang berlangsung di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif RI pada hari Rabu (31/7).

Mediasi ini difasilitasi langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya bersama Arif Fadillah, Sekretaris Komisi I DPR Aceh dan Staf Khusus Menekraf, Rian Syaf. Dalam suasana yang penuh dialog dan semangat solusi, pihak pengusaha warkop menyampaikan permohonan maaf kepada Vidio.com dan mengakui bahwa pelanggaran yang terjadi dilakukan karena ketidaktahuan terhadap regulasi hak siar.

“Kita sudah bisa nobar lagi,” ujar Arif Fadillah. “Tapi tentu saja, dengan syarat bahwa kegiatan itu dilakukan di warkop yang memiliki izin siar dan bekerja sama langsung dengan Vidio.com sebagai pemegang hak.”

Pihak Vidio.com, dalam pertemuan tersebut, menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan secara resmi, seraya tetap menekankan pentingnya edukasi mengenai hak siar kepada pelaku usaha, khususnya dalam konteks pemutaran pertandingan olahraga secara publik.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, pengusaha warkop di Aceh kini dapat kembali menggelar kegiatan nonton bareng (nobar)—yang selama ini menjadi bagian dari kultur sosial masyarakat—dengan catatan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.

Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama pegiat UMKM dan pengusaha warung kopi di Aceh yang sebelumnya merasa cemas atas jeratan pidana.

Tags: Arif FadillahHak siarMenekraf Teuku Riefky Harsyavidio.comwarung kopi
ShareTweetSendShare

Related Posts

Kemenko Infra Adakan Rakor di Aceh, AHY Bahas Empat Agenda Penting Pascabencana
Nasional

Kemenko Infra Adakan Rakor di Aceh, AHY Bahas Empat Agenda Penting Pascabencana

December 19, 2025
Cerita Korban Banjir Aceh di Cot Ara: Harapan pada Sawah yang Terkubur Lumpur
Daerah

Cerita Korban Banjir Aceh di Cot Ara: Harapan pada Sawah yang Terkubur Lumpur

December 19, 2025
Pemadaman Listrik Berkepanjangan di Aceh, Warga Sebut Pelanggaran Hak Rakyat
Daerah

Pemadaman Listrik Berkepanjangan di Aceh, Warga Sebut Pelanggaran Hak Rakyat

December 17, 2025
YARA: Negara Mampu Tangani Bencana Hidrometeorologi, Data Jadi Kunci Pemulihan
Nasional

YARA: Negara Mampu Tangani Bencana Hidrometeorologi, Data Jadi Kunci Pemulihan

December 17, 2025
YARA Desak Presiden Bentuk Kembali BRR Tangani Bencana Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar
Daerah

YARA Desak Presiden Bentuk Kembali BRR Tangani Bencana Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar

December 14, 2025
Penanganan Bencana Lambat di Aceh Bisa Picu Ideologi Perlawanan
Daerah

Penanganan Bencana Lambat di Aceh Bisa Picu Ideologi Perlawanan

December 14, 2025
Next Post
Harga Gabah di Aceh Besar Tembus Rp 8.500 per Kilogram, Faktor Penurunan Produktifitas Lahan

Harga Gabah di Aceh Besar Tembus Rp 8.500 per Kilogram, Faktor Penurunan Produktifitas Lahan

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Discussion about this post

Recommended Stories

Ombudsman Aceh Selesaikan Polemik Pungutan Penerimaan Siswa Baru, Wujud Komitmen Perbaiki Layanan Publik

Ombudsman Aceh Selesaikan Polemik Pungutan Penerimaan Siswa Baru, Wujud Komitmen Perbaiki Layanan Publik

September 11, 2025

Menteri Keuangan lakukan efisiensi anggaran 2023 hingga 50 T melalui automatic adjustment

February 20, 2023
Kunjungan Dapil Anggota DPR Aceh Kunjungi Lokasi Tambang di Abdya, Romi Syah Putra: Perusahaan Tambang Perhatikan Dampak Lingkungan dan Serap Tenaga Kerja Lokal

Kunjungan Dapil Anggota DPR Aceh Kunjungi Lokasi Tambang di Abdya, Romi Syah Putra: Perusahaan Tambang Perhatikan Dampak Lingkungan dan Serap Tenaga Kerja Lokal

August 5, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?