Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News

Pengusaha Warkop Aceh Dibebaskan dari Tuntutan Vidio.com, Arif Fadillah: “Sudah Bisa Nobar Lagi, Asal Sesuai Aturan.”

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
July 31, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Pengusaha Warkop Aceh Dibebaskan dari Tuntutan Vidio.com, Arif Fadillah: “Sudah Bisa Nobar Lagi, Asal Sesuai Aturan.”

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya bersama Sekretaris Komisi I DPRA Arif Fadillah dan Stafsus Menekraf Rian Syaf melakukan mediasi antara pengusaha warkop Aceh dan Vidio.com

 Mediasi terkait hak siar antara pengusaha warkop Aceh dan Vidio.com difasilitasi oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, bersama Arif Fadillah Sekretaris Komisi I DPR Aceh, dan Staf Khusus Menekraf Rian Syaf.

Jakarta — Sebanyak 15 pengusaha warung kopi (warkop) di Aceh akhirnya akan dibebaskan dari tuntutan hukum oleh platform penyiaran digital Vidio.com terkait dugaan pelanggaran hak siar. Keputusan tersebut diambil setelah proses mediasi yang berlangsung di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif RI pada hari Rabu (31/7).

Mediasi ini difasilitasi langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya bersama Arif Fadillah, Sekretaris Komisi I DPR Aceh dan Staf Khusus Menekraf, Rian Syaf. Dalam suasana yang penuh dialog dan semangat solusi, pihak pengusaha warkop menyampaikan permohonan maaf kepada Vidio.com dan mengakui bahwa pelanggaran yang terjadi dilakukan karena ketidaktahuan terhadap regulasi hak siar.

“Kita sudah bisa nobar lagi,” ujar Arif Fadillah. “Tapi tentu saja, dengan syarat bahwa kegiatan itu dilakukan di warkop yang memiliki izin siar dan bekerja sama langsung dengan Vidio.com sebagai pemegang hak.”

Pihak Vidio.com, dalam pertemuan tersebut, menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan secara resmi, seraya tetap menekankan pentingnya edukasi mengenai hak siar kepada pelaku usaha, khususnya dalam konteks pemutaran pertandingan olahraga secara publik.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, pengusaha warkop di Aceh kini dapat kembali menggelar kegiatan nonton bareng (nobar)—yang selama ini menjadi bagian dari kultur sosial masyarakat—dengan catatan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.

Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama pegiat UMKM dan pengusaha warung kopi di Aceh yang sebelumnya merasa cemas atas jeratan pidana.

Tags: Arif FadillahHak siarMenekraf Teuku Riefky Harsyavidio.comwarung kopi
ShareTweetSendShare

Related Posts

Dana Bantuan Sapi Meugang bagi Daerah Terdampak Bencana Aceh Sudah Ditransfer, Wagub Aceh Apresiasi Presiden
Daerah

Dana Bantuan Sapi Meugang bagi Daerah Terdampak Bencana Aceh Sudah Ditransfer, Wagub Aceh Apresiasi Presiden

February 10, 2026
Kak Na Dampingi Ketum Seruni Serahkan Bantuan di Pidie Jaya
Daerah

Kak Na Dampingi Ketum Seruni Serahkan Bantuan di Pidie Jaya

February 10, 2026
Ray Dalio Peringatkan Dunia di Ambang ‘Perang Modal’, Sarankan Emas sebagai Pelindung Aset
Ekonomi

Ray Dalio Peringatkan Dunia di Ambang ‘Perang Modal’, Sarankan Emas sebagai Pelindung Aset

February 10, 2026
Wagub Aceh Minta Percepatan Jadup, Pemulihan Ekonomi hingga Sapi Meugang saat Kunjungan Pimpinan MPR RI
Daerah

Wagub Aceh Minta Percepatan Jadup, Pemulihan Ekonomi hingga Sapi Meugang saat Kunjungan Pimpinan MPR RI

February 10, 2026
Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026
Daerah

Batasi Penggunaan Gadget di SMA, SMK dan SLB, Dinas Pendidikan Aceh Terbitkan Surat Edaran

February 9, 2026
Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem, Jangan Percaya Tawaran Bantuan Lewat Medsos
Daerah

Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem, Jangan Percaya Tawaran Bantuan Lewat Medsos

February 7, 2026
Next Post
Harga Gabah di Aceh Besar Tembus Rp 8.500 per Kilogram, Faktor Penurunan Produktifitas Lahan

Harga Gabah di Aceh Besar Tembus Rp 8.500 per Kilogram, Faktor Penurunan Produktifitas Lahan

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Discussion about this post

Recommended Stories

Agama dan Kecemasan: Memulihkan Esensi dan Meluruskan Pemahaman Keliru

Agama dan Kecemasan: Memulihkan Esensi dan Meluruskan Pemahaman Keliru

September 23, 2025
Jurnalis Aceh Ferdian A. Majni Dinobatkan sebagai Jurnalis Media Cetak Terbaik AMA 2026

Jurnalis Aceh Ferdian A. Majni Dinobatkan sebagai Jurnalis Media Cetak Terbaik AMA 2026

January 14, 2026

Wapres Ma’ruf Amin targetkan Indonesia menjadi produsen halal dunia di 2024

January 1, 2023

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?