Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
  • Editorial
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News

Pengusaha Warkop Aceh Dibebaskan dari Tuntutan Vidio.com, Arif Fadillah: “Sudah Bisa Nobar Lagi, Asal Sesuai Aturan.”

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
July 31, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Pengusaha Warkop Aceh Dibebaskan dari Tuntutan Vidio.com, Arif Fadillah: “Sudah Bisa Nobar Lagi, Asal Sesuai Aturan.”

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya bersama Sekretaris Komisi I DPRA Arif Fadillah dan Stafsus Menekraf Rian Syaf melakukan mediasi antara pengusaha warkop Aceh dan Vidio.com

 Mediasi terkait hak siar antara pengusaha warkop Aceh dan Vidio.com difasilitasi oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, bersama Arif Fadillah Sekretaris Komisi I DPR Aceh, dan Staf Khusus Menekraf Rian Syaf.

Jakarta — Sebanyak 15 pengusaha warung kopi (warkop) di Aceh akhirnya akan dibebaskan dari tuntutan hukum oleh platform penyiaran digital Vidio.com terkait dugaan pelanggaran hak siar. Keputusan tersebut diambil setelah proses mediasi yang berlangsung di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif RI pada hari Rabu (31/7).

Mediasi ini difasilitasi langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya bersama Arif Fadillah, Sekretaris Komisi I DPR Aceh dan Staf Khusus Menekraf, Rian Syaf. Dalam suasana yang penuh dialog dan semangat solusi, pihak pengusaha warkop menyampaikan permohonan maaf kepada Vidio.com dan mengakui bahwa pelanggaran yang terjadi dilakukan karena ketidaktahuan terhadap regulasi hak siar.

“Kita sudah bisa nobar lagi,” ujar Arif Fadillah. “Tapi tentu saja, dengan syarat bahwa kegiatan itu dilakukan di warkop yang memiliki izin siar dan bekerja sama langsung dengan Vidio.com sebagai pemegang hak.”

Pihak Vidio.com, dalam pertemuan tersebut, menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan secara resmi, seraya tetap menekankan pentingnya edukasi mengenai hak siar kepada pelaku usaha, khususnya dalam konteks pemutaran pertandingan olahraga secara publik.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, pengusaha warkop di Aceh kini dapat kembali menggelar kegiatan nonton bareng (nobar)—yang selama ini menjadi bagian dari kultur sosial masyarakat—dengan catatan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.

Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama pegiat UMKM dan pengusaha warung kopi di Aceh yang sebelumnya merasa cemas atas jeratan pidana.

Tags: Arif FadillahHak siarMenekraf Teuku Riefky Harsyavidio.comwarung kopi
ShareTweetSendShare

Related Posts

BLT Segera Cair untuk 140 Juta Penerima Mulai Pekan Depan
Nasional

BLT Segera Cair untuk 140 Juta Penerima Mulai Pekan Depan

October 17, 2025
Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) Menyayangkan Pengaktifan Kembali dr. Hanif sebagai Direktur RSJ Aceh
Daerah

Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) Menyayangkan Pengaktifan Kembali dr. Hanif sebagai Direktur RSJ Aceh

October 15, 2025
Gubernur Aceh Kunjungi Peternakan Telur Terbesar di Henan, Tiongkok
Ekonomi

Gubernur Aceh Kunjungi Peternakan Telur Terbesar di Henan, Tiongkok

October 14, 2025
Ke Pedalaman Aceh Utara, Kak Na Hibur Yatim dan Jemput Aspirasi
Daerah

Ke Pedalaman Aceh Utara, Kak Na Hibur Yatim dan Jemput Aspirasi

October 14, 2025
Bupati Syech Muharram Tindak Lanjuti Pembangunan Sekolah Rakyat ke Kemensos RI
Daerah

Bupati Syech Muharram Tindak Lanjuti Pembangunan Sekolah Rakyat ke Kemensos RI

October 13, 2025
Aliansi Rakyat Aceh Mendukung Penuh, Mualem Menunjuk Loyalis Jadi Plt Kadis Pendidikan dan Plt Kadis Pengairan
Daerah

Aliansi Rakyat Aceh Mendukung Penuh, Mualem Menunjuk Loyalis Jadi Plt Kadis Pendidikan dan Plt Kadis Pengairan

October 12, 2025
Next Post
Harga Gabah di Aceh Besar Tembus Rp 8.500 per Kilogram, Faktor Penurunan Produktifitas Lahan

Harga Gabah di Aceh Besar Tembus Rp 8.500 per Kilogram, Faktor Penurunan Produktifitas Lahan

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Discussion about this post

Recommended Stories

Seabad negara Turki modern: Menguatnya Islam dan kuasa Erdogan

January 4, 2023
Alumni Golkar Institute Dukung Penuh Diskresi Ketum Golkar untuk Bustami Hamzah: Musda Aceh adalah Keniscayaan 

Alumni Golkar Institute Dukung Penuh Diskresi Ketum Golkar untuk Bustami Hamzah: Musda Aceh adalah Keniscayaan 

July 6, 2025
Soal Fenomena Bendera One Piece, Pakar Komunikasi UMY Beri Pandangan Tafsir Semiotika

Soal Fenomena Bendera One Piece, Pakar Komunikasi UMY Beri Pandangan Tafsir Semiotika

August 4, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari ini Presiden Prabowo akan Reshuffle Kabinet, Beredar Sejumlah Nama Menteri Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Oase
  • Sejarah
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?