BANDA ACEH — Rekam jejak Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan dalam pemberantasan narkotika dan obat terlarang (narkoba) mendapat apresiasi. Sejumlah pengungkapan kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar menjadi catatan penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Aceh.
Founder MFF Syndicate, M. Fauzan Febriansyah, menilai pengungkapan berbagai kasus narkotika oleh jajaran Polda Aceh menunjukkan pentingnya kepemimpinan yang tegas dan konsistensi penegakan hukum dalam menghadapi ancaman narkoba.
Menurut Fauzan, pemberantasan narkotika perlu menyasar seluruh jaringan, mulai dari pengedar hingga bandar dan pemasok utama.
“Pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar patut diapresiasi. Kami berharap upaya ini terus berlanjut, sehingga tidak hanya menangkap pengedar, tetapi juga mampu memutus jaringan peredaran hingga ke bandar utamanya,” demikian pernyataan Fauzan, Jumat, 16 Oktober 2026.
Salah satu pengungkapan yang menjadi sorotan adalah kasus peredaran 50.000 butir ekstasi dengan berat bersih sekitar 18 kilogram, serta ribuan cartridge vape yang mengandung etomidate. Kasus tersebut diumumkan Polda Aceh pada Agustus 2026.
Dalam perkara itu, polisi menangkap seorang kepala desa aktif berinisial RB di Aceh Utara. Penyidik juga mengembangkan kasus untuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Selain itu, Polda Aceh mengungkap peredaran cartridge vape mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen. Dalam perkara tersebut, seorang anggota Polri berinisial RF ditetapkan sebagai tersangka.
Dorong Pemberantasan Narkoba hingga ke Bandar
Fauzan menilai pengungkapan kasus perlu ditindaklanjuti dengan mengejar bandar, pemasok, dan pengendali jaringan, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh. Bandar dan pengendali jaringan harus dikejar, sementara aset yang terbukti berasal dari kejahatan harus diproses sesuai hukum,” terangnya
Penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat menjadi instrumen penting untuk mengungkap keuntungan ekonomi dari bisnis narkotika, sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan didukung bukti yang cukup.
Keberhasilan pemberantasan narkoba juga perlu diukur dari penangkapan bandar utama, pembongkaran jaringan, penyitaan aset hasil kejahatan, serta penurunan peredaran narkotika.
Karena itu, konsistensi penindakan dan transparansi penanganan perkara menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Rekam jejak pengungkapan sejumlah kasus tersebut menjadi catatan atas upaya Polda Aceh di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Ruddi Setiawan. Ke depan, penindakan yang berkelanjutan diharapkan mampu memutus jaringan peredaran narkoba dan melindungi generasi muda Aceh.
Berpengalaman dalam Pemberantasan Narkoba
Ruddi bukan orang baru dalam penanganan kasus narkotika di Aceh. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh sebelum menduduki jabatan Kapolda.
Pada 2021–2022, ketika ia bertugas di fungsi pemberantasan narkotika, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh terlibat dalam penanganan sejumlah kasus besar.
Salah satu catatan yang dapat diverifikasi adalah pemberian penghargaan kepada Kombes Pol. Ruddi Setiawan dan sejumlah pihak terkait pada Maret 2022 atas kontribusi dalam pengungkapan jaringan narkotika internasional Thailand–Malaysia–Aceh.
Dalam pengungkapan jaringan tersebut pada Januari–Februari 2022, aparat mengamankan 357,9 kilogram sabu, 206.638 butir ekstasi, dan 19.859 butir pil Happy Five dengan delapan orang tersangka. []










Discussion about this post