KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama DPRK Aceh Besar menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi qanun.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna IX DPRK Aceh Besar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pendapat akhir Bupati terhadap Raqan tentang Gampong Wisata, di Aula Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (28/9/2026).
Enam fraksi DPRK Aceh Besar menyatakan persetujuan terhadap Raqan Perubahan APBK 2026. Persetujuan tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram), menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar atas proses pembahasan yang telah dilalui.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Aceh Besar atas dukungan, saran dan masukan selama pembahasan,” kata Syech Muharram.
Bupati Syech Muharram mengatakan, pembahasan perubahan APBK berlangsung dinamis dengan mengedepankan demokrasi, sinergi dan kebersamaan. Berbagai masukan Badan Anggaran DPRK Aceh Besar telah menjadi bahan penyempurnaan dokumen anggaran tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Aceh Besar atas dukungan, saran dan masukan selama pembahasan,” kata Syech Muharram.
Menurutnya, pembahasan berlangsung di tengah tantangan fiskal daerah dan nasional serta sejumlah persoalan yang harus segera ditangani pemerintah daerah.
Ia juga mengapresiasi Banggar DPRK, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), serta seluruh OPD yang terlibat dalam pembahasan.[]











Discussion about this post